Categories: KarimunPOLITIK

Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Ini Kata Bakti Lubis

KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis membenarkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman Ahmad yang mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengesahan Pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Kata Lubis, sikap Sekwan tersebut sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja lembaga DPRD.

 

“Sekwan itu sudah benar, dan Pak Asyura pasti tahu itu. Apa yang dilakukan Sekwan sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja di lembaga DPRD ini. Makanya, beliau berani bersikap seperti itu, karena itu sudah sesuai aturan teknisnya,” ungkap Bakti Lubis menanggapi sikap Sekwan DPRD Karimun yang tak mau memberikan surat-surat yang akan diteken HM Asyura, Senin (7/6/2016).

 

Kata Lubis, Sekwan bersikap seperti itu karena dia mengetahui kalau HM Asyura sudah ditempatkan sebagai anggota di Komisi II DPRD Karimun dan bukan Ketua DPRD lagi. Keputusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar.

 

Sebelumnya, Bambang Hardijusno selaku penasehat hukum HM Asyura yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun menilai, sikap Sekretaris Dewan Usman Ahmad telah melanggar keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

 

Pasalnya, Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur tersebut.

 

Semestinya, kata Bambang, semua pihak harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Pak Asyura kan masih sebagai Ketua DPRD Karimun, makanya dia menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani sebagai pimpinan dewan. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya tersebut akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kalah lagi akan melakukan peninjauan kembali (PK).

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.