Categories: KarimunPOLITIK

Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Ini Kata Bakti Lubis

KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis membenarkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman Ahmad yang mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengesahan Pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Kata Lubis, sikap Sekwan tersebut sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja lembaga DPRD.

 

“Sekwan itu sudah benar, dan Pak Asyura pasti tahu itu. Apa yang dilakukan Sekwan sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja di lembaga DPRD ini. Makanya, beliau berani bersikap seperti itu, karena itu sudah sesuai aturan teknisnya,” ungkap Bakti Lubis menanggapi sikap Sekwan DPRD Karimun yang tak mau memberikan surat-surat yang akan diteken HM Asyura, Senin (7/6/2016).

 

Kata Lubis, Sekwan bersikap seperti itu karena dia mengetahui kalau HM Asyura sudah ditempatkan sebagai anggota di Komisi II DPRD Karimun dan bukan Ketua DPRD lagi. Keputusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar.

 

Sebelumnya, Bambang Hardijusno selaku penasehat hukum HM Asyura yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun menilai, sikap Sekretaris Dewan Usman Ahmad telah melanggar keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

 

Pasalnya, Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur tersebut.

 

Semestinya, kata Bambang, semua pihak harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Pak Asyura kan masih sebagai Ketua DPRD Karimun, makanya dia menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani sebagai pimpinan dewan. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya tersebut akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kalah lagi akan melakukan peninjauan kembali (PK).

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.