Categories: KarimunPOLITIK

Terkait Pemberhentian Ketua DPRD, Ini Kata Bakti Lubis

KARIMUN – Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis membenarkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman Ahmad yang mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengesahan Pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Kata Lubis, sikap Sekwan tersebut sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja lembaga DPRD.

 

“Sekwan itu sudah benar, dan Pak Asyura pasti tahu itu. Apa yang dilakukan Sekwan sudah sesuai dengan rujukan teknis kerja di lembaga DPRD ini. Makanya, beliau berani bersikap seperti itu, karena itu sudah sesuai aturan teknisnya,” ungkap Bakti Lubis menanggapi sikap Sekwan DPRD Karimun yang tak mau memberikan surat-surat yang akan diteken HM Asyura, Senin (7/6/2016).

 

Kata Lubis, Sekwan bersikap seperti itu karena dia mengetahui kalau HM Asyura sudah ditempatkan sebagai anggota di Komisi II DPRD Karimun dan bukan Ketua DPRD lagi. Keputusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna berdasarkan usulan dari Fraksi Golkar.

 

Sebelumnya, Bambang Hardijusno selaku penasehat hukum HM Asyura yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Karimun menilai, sikap Sekretaris Dewan Usman Ahmad telah melanggar keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam.

 

Pasalnya, Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur tersebut.

 

Semestinya, kata Bambang, semua pihak harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Pak Asyura kan masih sebagai Ketua DPRD Karimun, makanya dia menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani sebagai pimpinan dewan. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya tersebut akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kalah lagi akan melakukan peninjauan kembali (PK).

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.