Categories: BATAM

Terkait Penetapan Parkir Berlangganan, Dewan Minta Dishub lebih Agresif

BATAM – Sekretaris panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir perubahan Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta agar Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Perhubungan lebih agresif lagi untuk mendorong Gubernur Kepri membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait parkir berlangganan, agar bisa dijalankan di Batam.

“Kita sekarang meminta kepada Pemko Batam, supaya dapat mengkomunikasikan kepada Gubernur Kepri agar dibentuk Pergubnya,” ujar Politisi PDIP ini ketika diwawancarai di ruangan kerjanya, Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (31/1/2017).

Dijelaskannya, apabila Pergub sudah dikeluarkan maka bisa dijadikan dasar dalam pembuatan MoU antara Pemko Batam dengan pihak Samsat seputar pungutan uang retribusi parkir. “Tujuan parkir berlangganan ini, agar PAD Kota Batam melalui retribusi parkir meningkat serta bisa memaksimalkan potensi yang ada, dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.

Udin mengatakan, sistem parkir berlangganan merupakan alternatif terbaik untuk mengejar target PAD retribusi parkir Pemko Batam sebesar RP. 30 miliar, sedangkan disisi lain juga tidak akan membebani masyarakat.

“Kalau berlangganan mencari Rp30 miliar, tidak sulitlah, sistemnya juga memudahkan masyarakat, dimana hanya dilakukan sekali pembayaran di kantor samsat. Selanjutnya apabila berhenti di tempat-tempat parkir tidak lagi membayar,” tambahnya.

Dilanjutkannya, kemungkinan memasukan dua sisitem parkir lainnya dalam Perda Parkir terbaru oleh Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri, sebenarnya bagus, namun terpenting disini harus efektif dan efesien.

“Semua sistem dimungkinkan, tapi gak usah muluk-muluk, parkir berlangganan cara sederhana namun bisa meningkatkan sektor retribusi parkir dengan hasil gemilang,” pungkasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri menyampaikan akan mengusulkan tiga sistem parkir, sekaligus tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusinya dalam usulan perubahan Perda Parkir Nomor 1 Tahun 2012 yang sedang dibahas dalam Pansus DPRD Kota Batam.

“Kita mengusulkan di Perda baru bisa mengakomodir semua sistem parkir,” ujar Yusfa Hendri ketika diwawancarai di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (18/1) lalu.

Dikatakannya, ketiga sistem parkir tersebut, yakni parkir berlangganan, pembayaran langsung serta pengelolaan dengan melalui pihak ketigakan, misalnya penerapan parkir meteran, parkir aplikasi dan secara manual.

(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

4 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

4 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

12 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

15 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.