BATAM – Sekretaris panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir perubahan Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta agar Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Perhubungan lebih agresif lagi untuk mendorong Gubernur Kepri membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait parkir berlangganan, agar bisa dijalankan di Batam.
“Kita sekarang meminta kepada Pemko Batam, supaya dapat mengkomunikasikan kepada Gubernur Kepri agar dibentuk Pergubnya,” ujar Politisi PDIP ini ketika diwawancarai di ruangan kerjanya, Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (31/1/2017).
Dijelaskannya, apabila Pergub sudah dikeluarkan maka bisa dijadikan dasar dalam pembuatan MoU antara Pemko Batam dengan pihak Samsat seputar pungutan uang retribusi parkir. “Tujuan parkir berlangganan ini, agar PAD Kota Batam melalui retribusi parkir meningkat serta bisa memaksimalkan potensi yang ada, dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Udin mengatakan, sistem parkir berlangganan merupakan alternatif terbaik untuk mengejar target PAD retribusi parkir Pemko Batam sebesar RP. 30 miliar, sedangkan disisi lain juga tidak akan membebani masyarakat.
“Kalau berlangganan mencari Rp30 miliar, tidak sulitlah, sistemnya juga memudahkan masyarakat, dimana hanya dilakukan sekali pembayaran di kantor samsat. Selanjutnya apabila berhenti di tempat-tempat parkir tidak lagi membayar,” tambahnya.
Dilanjutkannya, kemungkinan memasukan dua sisitem parkir lainnya dalam Perda Parkir terbaru oleh Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri, sebenarnya bagus, namun terpenting disini harus efektif dan efesien.
“Semua sistem dimungkinkan, tapi gak usah muluk-muluk, parkir berlangganan cara sederhana namun bisa meningkatkan sektor retribusi parkir dengan hasil gemilang,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri menyampaikan akan mengusulkan tiga sistem parkir, sekaligus tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusinya dalam usulan perubahan Perda Parkir Nomor 1 Tahun 2012 yang sedang dibahas dalam Pansus DPRD Kota Batam.
“Kita mengusulkan di Perda baru bisa mengakomodir semua sistem parkir,” ujar Yusfa Hendri ketika diwawancarai di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (18/1) lalu.
Dikatakannya, ketiga sistem parkir tersebut, yakni parkir berlangganan, pembayaran langsung serta pengelolaan dengan melalui pihak ketigakan, misalnya penerapan parkir meteran, parkir aplikasi dan secara manual.
(RED/HK)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.