Categories: BATAM

Terkait Penetapan Parkir Berlangganan, Dewan Minta Dishub lebih Agresif

BATAM – Sekretaris panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir perubahan Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta agar Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Perhubungan lebih agresif lagi untuk mendorong Gubernur Kepri membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait parkir berlangganan, agar bisa dijalankan di Batam.

“Kita sekarang meminta kepada Pemko Batam, supaya dapat mengkomunikasikan kepada Gubernur Kepri agar dibentuk Pergubnya,” ujar Politisi PDIP ini ketika diwawancarai di ruangan kerjanya, Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (31/1/2017).

Dijelaskannya, apabila Pergub sudah dikeluarkan maka bisa dijadikan dasar dalam pembuatan MoU antara Pemko Batam dengan pihak Samsat seputar pungutan uang retribusi parkir. “Tujuan parkir berlangganan ini, agar PAD Kota Batam melalui retribusi parkir meningkat serta bisa memaksimalkan potensi yang ada, dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.

Udin mengatakan, sistem parkir berlangganan merupakan alternatif terbaik untuk mengejar target PAD retribusi parkir Pemko Batam sebesar RP. 30 miliar, sedangkan disisi lain juga tidak akan membebani masyarakat.

“Kalau berlangganan mencari Rp30 miliar, tidak sulitlah, sistemnya juga memudahkan masyarakat, dimana hanya dilakukan sekali pembayaran di kantor samsat. Selanjutnya apabila berhenti di tempat-tempat parkir tidak lagi membayar,” tambahnya.

Dilanjutkannya, kemungkinan memasukan dua sisitem parkir lainnya dalam Perda Parkir terbaru oleh Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri, sebenarnya bagus, namun terpenting disini harus efektif dan efesien.

“Semua sistem dimungkinkan, tapi gak usah muluk-muluk, parkir berlangganan cara sederhana namun bisa meningkatkan sektor retribusi parkir dengan hasil gemilang,” pungkasnya.

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri menyampaikan akan mengusulkan tiga sistem parkir, sekaligus tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusinya dalam usulan perubahan Perda Parkir Nomor 1 Tahun 2012 yang sedang dibahas dalam Pansus DPRD Kota Batam.

“Kita mengusulkan di Perda baru bisa mengakomodir semua sistem parkir,” ujar Yusfa Hendri ketika diwawancarai di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (18/1) lalu.

Dikatakannya, ketiga sistem parkir tersebut, yakni parkir berlangganan, pembayaran langsung serta pengelolaan dengan melalui pihak ketigakan, misalnya penerapan parkir meteran, parkir aplikasi dan secara manual.

(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.