Categories: Karimun

Terkait Vonis Tiga Penyelundup CPO MT Tabongangen, Jaksa Tidak Banding

KARIMUN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan CPO MT Tabongangen 19, Rabu(11/1/2017).

“Memang pada saat vonis JPU mengatakan pikir-pikir, tapi vonisnya kan masih diatas dua pertiga dari tuntutan, jadi kami terima, kami tidak banding,” Kata Kicky saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (16/1/2017) malam.

Ditanya soal barang bukti CPO yang hilang, Kicky mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum bisa dikatakan milik negara karena belum ada keputusan dari hakim.

“Sebenarnya barang bukti yang hilang itu belum bisa dikatakan milik negara sebelum ada keputusan dari hakim,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti CPO tersebut hilang pada saat perkara masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas hilangnya barang bukti tersebut pihaknya menghadirkan beberapa saksi diluar berkas yang mengatakan bahwa barang tersebut sudah hilang.

“Kita nyatakan bahwa barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam tangki kapal tersebut, jadi dengan keadaan seperti itu kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” jelasnya
Berita sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19 dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.