Terkuak, BP Batam Terbitkan PL Semakau Kecil Seluas 4 Hektar – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Terkuak, BP Batam Terbitkan PL Semakau Kecil Seluas 4 Hektar

BATAM – Proyek reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau seluas 4 hektar ternyata telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam kepada PT TK.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan Pulau Semakau Kecil hingga saat ini masih utuh, tapi disekitarnya telah dialokasikan oleh BP Batam seluas 4 Hektar dan sudah diterbitkan Pengalokasian Lahan(PL) dan Ijin Pematangan Lahan(IPL)nya kepada PT TK.

 

“PL dan IPL nya dikeluarkan BP Batam,” kata Dendi.

 

Terkait hal tersebut, Dendi mengaku sudah meminta Direktur Pembangunan BP Batam untuk tidak memperpanjang Ijin Pematangan Lahan(IPL) PT TK.

 

“Untuk TK, Bapedal sudah minta Direktur Pembangunan untuk tidak memperpanjang izin pematangan lahan(Cut & Fill),” tegas Dendi.

 

Berita sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian seluas 4 hektar tidak memiliki izin.

 

“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin UKL/UPL maupun Amdal,” tegas Dendi saat saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(29/4/2016) sore.

 

Dendi mengatakan pihaknya sudah meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan penimbunan diloksi tersebut, karena berdampak terhadap lalu lintas kapal tujuan Singapura dan Malaysia.

 

“Intinya reklamasi di sana tidak ada yang izinnya kita keluarkan,”bebernya.

 

(red/tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top