Vonis Chandra Wijaya di PN Batam
Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Chandra Wijaya alias Monster pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 20 Agustus 2025.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Chandra Wijaya alias Monster selama 8 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan..
Dalam tuntutannya, JPU Izhar menyatakan terdakwa Chandra Wijaya alias Monster terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang distribusi dan/atau akses informasi elektronik yang memuat muatan perjudian./RD
