Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya

Sidang Pemeriksaan PK Chandra Wijaya di PN Batam, Selasa 2 Juni 2026./Foto: NK

Vonis Chandra Wijaya di PN Batam

Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Chandra Wijaya alias Monster pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 20 Agustus 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Chandra Wijaya alias Monster selama 8 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan..

Dalam tuntutannya, JPU Izhar menyatakan terdakwa Chandra Wijaya alias Monster terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang distribusi dan/atau akses informasi elektronik yang memuat muatan perjudian./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!