Terpidana Mati Tidak Hadir, Sidang PK di PN Batam Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Sidang Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno ditunda Majelis Hakim karena kuasa hukum kedua terpidana selaku pemohon tidak bisa menghadirkan kedua terpidana dipersidangan yang digelar hari ini, Selasa(6/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap akhirnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk berkoordinasi dengan kedua terpidana dan pihak Lapas Barelang untuk bisa dihadirkan di persidangan seperti permintaan pemohon.

“Sidang ditunda hingga hari kamis tanggal 8 Januari 2015,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pemohon terkait alasan tidak hadirnya kedua terpidana mati tersebut di persidangan. Charles Lubis selaku pemohon beralasan pihaknya mengalami kendala untuk menghadirkan kedua yang ditahan berada di Lapas Barelang.

“Kami sudah berupaya menghadirkan terpidana, tapi hingga kini masih mengalami kendala,” ujarnya pada sidang yang diikuti Ridho Setiawan dan Poprizal.selaku termohon dari Kejaksaan Negeri Batam.

Atas penjelasan pemohon tersebut, Budiman menegaskan untuk menghadirkan terpidana dipersidangan merupakan tanggung jawab pemohon dan bukan tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku termohon. Ia juga berharap agar pemohon juga mempertimbangan faktor keamanan saat kedua terpidana akan dihadirkan di persidangan.

” Jika terpidana bunuh diri atau kabur, siapa yang mau tanggung jawab? ini berat loh karena hukuman mati,” kata Budiman.

Untuk diketahui terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya setelah PK yang pertama ditolak Mahkamah Agung. Upaya PK sendiri bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya. (red/il)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.