Terpidana Mati Tidak Hadir, Sidang PK di PN Batam Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Sidang Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno ditunda Majelis Hakim karena kuasa hukum kedua terpidana selaku pemohon tidak bisa menghadirkan kedua terpidana dipersidangan yang digelar hari ini, Selasa(6/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap akhirnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk berkoordinasi dengan kedua terpidana dan pihak Lapas Barelang untuk bisa dihadirkan di persidangan seperti permintaan pemohon.

“Sidang ditunda hingga hari kamis tanggal 8 Januari 2015,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pemohon terkait alasan tidak hadirnya kedua terpidana mati tersebut di persidangan. Charles Lubis selaku pemohon beralasan pihaknya mengalami kendala untuk menghadirkan kedua yang ditahan berada di Lapas Barelang.

“Kami sudah berupaya menghadirkan terpidana, tapi hingga kini masih mengalami kendala,” ujarnya pada sidang yang diikuti Ridho Setiawan dan Poprizal.selaku termohon dari Kejaksaan Negeri Batam.

Atas penjelasan pemohon tersebut, Budiman menegaskan untuk menghadirkan terpidana dipersidangan merupakan tanggung jawab pemohon dan bukan tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku termohon. Ia juga berharap agar pemohon juga mempertimbangan faktor keamanan saat kedua terpidana akan dihadirkan di persidangan.

” Jika terpidana bunuh diri atau kabur, siapa yang mau tanggung jawab? ini berat loh karena hukuman mati,” kata Budiman.

Untuk diketahui terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya setelah PK yang pertama ditolak Mahkamah Agung. Upaya PK sendiri bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya. (red/il)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

15 menit ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

1 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

2 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

4 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

4 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

4 jam ago

This website uses cookies.