Terpidana Mati Tidak Hadir, Sidang PK di PN Batam Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Sidang Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno ditunda Majelis Hakim karena kuasa hukum kedua terpidana selaku pemohon tidak bisa menghadirkan kedua terpidana dipersidangan yang digelar hari ini, Selasa(6/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap akhirnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk berkoordinasi dengan kedua terpidana dan pihak Lapas Barelang untuk bisa dihadirkan di persidangan seperti permintaan pemohon.

“Sidang ditunda hingga hari kamis tanggal 8 Januari 2015,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pemohon terkait alasan tidak hadirnya kedua terpidana mati tersebut di persidangan. Charles Lubis selaku pemohon beralasan pihaknya mengalami kendala untuk menghadirkan kedua yang ditahan berada di Lapas Barelang.

“Kami sudah berupaya menghadirkan terpidana, tapi hingga kini masih mengalami kendala,” ujarnya pada sidang yang diikuti Ridho Setiawan dan Poprizal.selaku termohon dari Kejaksaan Negeri Batam.

Atas penjelasan pemohon tersebut, Budiman menegaskan untuk menghadirkan terpidana dipersidangan merupakan tanggung jawab pemohon dan bukan tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku termohon. Ia juga berharap agar pemohon juga mempertimbangan faktor keamanan saat kedua terpidana akan dihadirkan di persidangan.

” Jika terpidana bunuh diri atau kabur, siapa yang mau tanggung jawab? ini berat loh karena hukuman mati,” kata Budiman.

Untuk diketahui terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya setelah PK yang pertama ditolak Mahkamah Agung. Upaya PK sendiri bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya. (red/il)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.