Terpidana Neil Richard dan Rebecca telah Bayar Pidana Denda ke Negara – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Terpidana Neil Richard dan Rebecca telah Bayar Pidana Denda ke Negara

Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser telah menyetorkan pidana denda kepada kas negara masing-masing sebesar Rp 25 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/11/2015) sore.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) sore di ruang kerjanya.

Ali mengatakan kedua terpidana warga negara Inggris tersebut membayarkan pidana denda melalui kuasanya sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Administrasi eksekusi sudah diserahkan ke pihak rutan. Prosesnya saat ini ada di rutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan barang bukti akan diserahkan setelah kedua terpidana keluar dari rutan.

“Kita akan serahkan kepada kedua terpidana. Soal teknisnya, barang bukti tersebut diambil langsung oleh kedua terpidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dua terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).

“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani. (red/rudi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top