Teuku Hamzah Bungkam Ditanya Masalah Pemalsuan Tandatangan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Teuku Hamzah Bungkam Ditanya Masalah Pemalsuan Tandatangan

BATAM – swarakepri.com : Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat Dapil V (Sekupang, Belakang Padang, Batu Aji) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP), Teuku Hamzah mengelak berkomentar terkait dugaan pemalsuan tandatangan salah satu karyawannya bernama Johan Julius Tomasila(61) pada Perjanjian Kerja Laut yang diketahui oleh pihak Syahbandar Batam.

Perjanjan Kerja Laut yang diduga dipalsukan oleh pihak perusahaan ini kemudian dijadikan alasan untuk memutus kontrak kerja secara sepihak terhadap Johan yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin(KKM) tanpa membayar sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014 mendatang.

Anehnya pihak Syahbandar melalui Kabid Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam yang sempat ditemui Johan untuk melaporkan permasalahan ini justru membenarkan pihak perusahaan dan menganjurkan Johan untuk tidak lagi menuntut haknya, sementara dari pengakuan Johan, ia memiliki 2 kontrak yang diberikan perusahaan, satu ditandatanganinya didepan HRD dan satu lagi yang diduga dipalsukan diserahkan diatas kapal sesaat sebelum kapal berlayar.

Untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, awak media kemudian menghubungi nomor ponsel Teuku Hamzah 08212XXXXXXX namun tidak dijawab meskipun terdengar nada tersambung.

Diberitakan sebelumnya tindakan semena-mena diduga dilakukan Direktur PT Tampok Sukses Perkasa(TSP) Teuku Hamzah yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Partai Demokrat terhadap salah satu karyawan bernama Johan Julius Tomasila(61) selaku Kepala Kamar Mesin(KKM) atau Chip Enginering yang ditugaskan disalah satu kapal milik perusahaan.

Kepada swarakepri, Johan mengaku bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada tanggal 27 Februari 2014 lalu tanpa disertai alasan yang jelas. Dalam kontrak perjanjian kerja, Johan dikontrak selama satu tahun yakni dari mulai bulan Oktober 2013 hingga Oktober 2014.

“Perusahaan melalui pak Hamzah pada tanggal 27 Februari 2014 memanggil saya dan menyerahkan gaji, kemudian ia mengatakan bahwa saya tidak dipekerjakan lagi. Saya sempat menanyakan mengenai sisa kontrak kerja yang masih berlaku hingga bulan oktober 2014, tapi tidak dihiraukan. Pak Hamzah hanya menyampaikan terima kasih saja,” jelas Johan, siang tadi, Jumat(28/3/2014) di Batam Center. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top