Pagi Tadi, Tiga Komisioner KPU Batam Penuhi Panggilan Penyidik
BATAM – swarakepri.com : Setelah dua kali mangkir dan diancam akan dijemput paksa, tiga orang Komisioner KPU Batam Non-aktif yakni Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis akhirnya memilih mendatangi penyidik Dirreskrimun Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu Kepri, pagi tadi, Senin(12/5/2014) di Mapolda Kepri sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil pantauan SWARAKEPRI.COM, ketiga komisioner KPU Batam Non-aktif tersebut mendatangi Mapolda Kepri didampingi pengacara Bali Dallo dan sekelompok massa. Ketiganya kemudian langsung diperiksa oleh penyidik di ruangan berbeda.
Bali Dalo,SH, pengacara ketiga komisoner KPU Batam Non-aktif ketika dikonfirmasi mengaku kliennya diperiksa sebagai saksi atas laporan dari Staf Bawaslu Kepri bernama Bobby Tinambunan pada tanggal 2 Mei 2014 lalu atas kasus dugaan tindak pidana pemilu legislatif tahun 2014.
Lebih lanjut Bali Dalo juga mengatakan bahwa keputusan KPU Kepri yang menonaktifkan sementara Komisoner KPU Batam yang dituangkan dalam SK Nomor 47/KPTS/KPU-Prov-031 Tahun 2014 ditemukan kejanggalan karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin dan tidak disebutkan alasan penonaktifan.
” SK penonaktifan sementara yang dikeluarkan KPU Kepri tidak sah, karena dalam surat itu tidak dicantumkan alasan penonaktifan komisioner KPU Batam, dan tidak ditandatangani Ketua KPU Kepri,” tegasnya.
Sampai berita ini diunggah pukul 20.00 WIB malam ini, ketiga komisoner KPU Batam Non-aktif masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Diberitakan sebelumnya Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo menegaskan akan memanggil paksa tiga orang komisoner KPU Batam Non-aktif yakni Muhammad Syahdan,Ahmad Yani dan Yudi Kornelis karena dua kali mangkir dari penyidik untuk diperiksa terkait tindak pidana pemilu yang dilaporkan Bawaslu Kepri.
“Ketiganya sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa, Senin depan(12/5) kita akan melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus menjemput paksa,” tegasnya, Jumat(9/5/2014) di Mapolda Kepri.
Dua komisioner KPU Batam lainnya yakni Jernih dan Mulkan kata Cahyono sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. ” Hari ini komisioner KPU Batam yang penuhi panggilan adalah Mulkan dan sehari sebelumnya Jernih,” jelasnya.
Terkait pemanggilan paksa tersebut, Cahyono menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru, pada surat panggilan ketiga terhadap terlapor diperbolehkan langsung menjemput paksa.(red/ton)