Categories: POLITIK

Tim 9 Pemko Batam : Wali Kota Berhak Hentikan Reklamasi

BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam sekaligus Ketua Tim 9, Agussahiman menegaskan bahwa Wali Kota bisa menghentikan kegiatan reklamasi yang melanggar aturan yang ada.

 

“Sebagai Kepala Daerah, Pak Wali Kota berhak melakukan itu, apalagi Pemko sebagai Anggota Dewan Kawasan(DK) sekarang,” ujarnya kepada AMOK Group di lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) pagi.

 

Dia menegaskan perusahaan yang mengajukan izin reklamasi harus mengikuti persyaratan khusus yang ada.

 

“Izin alokasi itu banyak persyaratannya, secara teknis silahkan di pertanahan. Ada itu syaratnya satu sampai sembilan,” jelasnya.

 

Agus juga menegaskan bahwa acuan dari Pemko Batam untuk memberikan izin reklamasi selama ini mengacu kepada Perpres Tata Ruang.

 

“Saya lupa tahunnya, tapi 2014 keatas kan sudah tidak boleh lagi,” jelansya saat di tanya Perpres tahun berapa yang di jadikan acuannya.

 

Terkait hasil evaluasi Tim 9, Agus mengaku sudah mengantongi nama-nama perusahan yang akan dihentikan kegiatan reklamasinya.

 

“Hari ini Tim 9 akan menentukan hasil dari evaluasinya, kemudian akan segera menyurati perusahan untuk mengehentikan aktivitas reklamasinya. Mudah-mudahan sore nanti sudah ada hasilnya,” bebernya.

 

Menurutnya ada beberapa perusahaan yang sudah di evaluasi, namun belum saatnya untuk dipublikasikan. “Ada beberapa, banyak yang di evaluasi, tapi tunggulah,” ujarnya.

 

Dia juga berharap masyarakat kota Batam sabar untuk menunggu hasil keputusan dari Tim 9. “Pokoknya paling lambat besok datanya sudah ada,” pungkasnya.

 

Seusai memberikan keterangan ke AMOK Group, Agussahiman langsung memimpin rapat bersama tim 9 di salah satu ruangan di kantor Wali Kota Batam.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

55 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

5 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

20 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

20 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

20 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

21 jam ago

This website uses cookies.