Ketua Tim 9 Pemko Batam, Agussahiman
BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam sekaligus Ketua Tim 9, Agussahiman menegaskan bahwa Wali Kota bisa menghentikan kegiatan reklamasi yang melanggar aturan yang ada.
“Sebagai Kepala Daerah, Pak Wali Kota berhak melakukan itu, apalagi Pemko sebagai Anggota Dewan Kawasan(DK) sekarang,” ujarnya kepada AMOK Group di lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) pagi.
Dia menegaskan perusahaan yang mengajukan izin reklamasi harus mengikuti persyaratan khusus yang ada.
“Izin alokasi itu banyak persyaratannya, secara teknis silahkan di pertanahan. Ada itu syaratnya satu sampai sembilan,” jelasnya.
Agus juga menegaskan bahwa acuan dari Pemko Batam untuk memberikan izin reklamasi selama ini mengacu kepada Perpres Tata Ruang.
“Saya lupa tahunnya, tapi 2014 keatas kan sudah tidak boleh lagi,” jelansya saat di tanya Perpres tahun berapa yang di jadikan acuannya.
Terkait hasil evaluasi Tim 9, Agus mengaku sudah mengantongi nama-nama perusahan yang akan dihentikan kegiatan reklamasinya.
“Hari ini Tim 9 akan menentukan hasil dari evaluasinya, kemudian akan segera menyurati perusahan untuk mengehentikan aktivitas reklamasinya. Mudah-mudahan sore nanti sudah ada hasilnya,” bebernya.
Menurutnya ada beberapa perusahaan yang sudah di evaluasi, namun belum saatnya untuk dipublikasikan. “Ada beberapa, banyak yang di evaluasi, tapi tunggulah,” ujarnya.
Dia juga berharap masyarakat kota Batam sabar untuk menunggu hasil keputusan dari Tim 9. “Pokoknya paling lambat besok datanya sudah ada,” pungkasnya.
Seusai memberikan keterangan ke AMOK Group, Agussahiman langsung memimpin rapat bersama tim 9 di salah satu ruangan di kantor Wali Kota Batam.
(red/tim)
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.