Categories: POLITIK

Tim Terpadu Dianggap Tebang Pilih, Yusril : Ruko dan Hotel di Buffer Zone Dibiarkan

BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengaku geram dengan sikap tebang pilih Tim Terpadu Pemko Batam dalam penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili) yang ada.

 

Menurutnya, tim terpadu yang diketuai Syuzairi tersebut, tidak pernah menyentuh ruko dan hotel yang di bangun di row jalan dan melanggar Perda Kota Batam.

 

“Rumah liar dan kios liar digusur tapi bangunan gedung di buffer zone dan row jalan dibiarkan berdiri?” tegas Yusril, Minggu(28/8/2016).

 

Dia menuding Pemko Batam terkesan diskriminatif dan memihak pengusaha terkait penggusuran, dan diduga ada pihak lain yang mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu

 

“Hotel dan ruko bisa berdiri di row jalan karena ada IMB, yang keluarkan ijin IMB itu siapa,” kata Yusril.

 

Menurutnya, meskipun BP Batam mengalihfungsikan lahan row jalan menjadi lahan komersil kepada pengusaha, Pemko Batam harusnya bersikap tegas dan tidak mengeluarkan IMBnya, karena rencana pembangunan hotel dan ruko tersebut tidak sesuai RT/RW.

 

“Kalau IMB tidak dikeluarkan, dipastikan hotel dan ruko tidak akan berdiri,” jelasnya.

 

Yusril menuding oknum BPM-PTSP Pemko Batam bermain mata dengan pengusaha terkait IMB.

 

“Dari pantauan kami selama ini, ditemukan berberapa bangunan ruko di row jalan, diantaranya ruko CA milik PT GP di Batam Kota dan Hotel di kawasan Penuin dan Nagoya,” bebernya.

 

Dikatakannya bahwa ada kesan pengusaha dengan mudah memperoleh PL lahan di row jalan dan dibiarkan membangun ruko meskipun belum memiliki IMB, dan parahnya lagi tidak ada pengawasan pihak DPRD Batam.

 

“Anehnya jika dilakukan sidak oleh DPRD dan ditemukan penyimpangan, tetap saja pembangunan ruko dan hotel di row jalan berlanjut.

 

Yusril berharap Pemko Batam memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Saat berita ini diunggah, Ketua Tim Terpadu Pemko Batam Syuzairi belum berhasil di konfirmasi.

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.