Categories: POLITIK

Tim Terpadu Dianggap Tebang Pilih, Yusril : Ruko dan Hotel di Buffer Zone Dibiarkan

BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengaku geram dengan sikap tebang pilih Tim Terpadu Pemko Batam dalam penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili) yang ada.

 

Menurutnya, tim terpadu yang diketuai Syuzairi tersebut, tidak pernah menyentuh ruko dan hotel yang di bangun di row jalan dan melanggar Perda Kota Batam.

 

“Rumah liar dan kios liar digusur tapi bangunan gedung di buffer zone dan row jalan dibiarkan berdiri?” tegas Yusril, Minggu(28/8/2016).

 

Dia menuding Pemko Batam terkesan diskriminatif dan memihak pengusaha terkait penggusuran, dan diduga ada pihak lain yang mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu

 

“Hotel dan ruko bisa berdiri di row jalan karena ada IMB, yang keluarkan ijin IMB itu siapa,” kata Yusril.

 

Menurutnya, meskipun BP Batam mengalihfungsikan lahan row jalan menjadi lahan komersil kepada pengusaha, Pemko Batam harusnya bersikap tegas dan tidak mengeluarkan IMBnya, karena rencana pembangunan hotel dan ruko tersebut tidak sesuai RT/RW.

 

“Kalau IMB tidak dikeluarkan, dipastikan hotel dan ruko tidak akan berdiri,” jelasnya.

 

Yusril menuding oknum BPM-PTSP Pemko Batam bermain mata dengan pengusaha terkait IMB.

 

“Dari pantauan kami selama ini, ditemukan berberapa bangunan ruko di row jalan, diantaranya ruko CA milik PT GP di Batam Kota dan Hotel di kawasan Penuin dan Nagoya,” bebernya.

 

Dikatakannya bahwa ada kesan pengusaha dengan mudah memperoleh PL lahan di row jalan dan dibiarkan membangun ruko meskipun belum memiliki IMB, dan parahnya lagi tidak ada pengawasan pihak DPRD Batam.

 

“Anehnya jika dilakukan sidak oleh DPRD dan ditemukan penyimpangan, tetap saja pembangunan ruko dan hotel di row jalan berlanjut.

 

Yusril berharap Pemko Batam memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Saat berita ini diunggah, Ketua Tim Terpadu Pemko Batam Syuzairi belum berhasil di konfirmasi.

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.