Categories: POLITIK

Tim Terpadu Dianggap Tebang Pilih, Yusril : Ruko dan Hotel di Buffer Zone Dibiarkan

BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengaku geram dengan sikap tebang pilih Tim Terpadu Pemko Batam dalam penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili) yang ada.

 

Menurutnya, tim terpadu yang diketuai Syuzairi tersebut, tidak pernah menyentuh ruko dan hotel yang di bangun di row jalan dan melanggar Perda Kota Batam.

 

“Rumah liar dan kios liar digusur tapi bangunan gedung di buffer zone dan row jalan dibiarkan berdiri?” tegas Yusril, Minggu(28/8/2016).

 

Dia menuding Pemko Batam terkesan diskriminatif dan memihak pengusaha terkait penggusuran, dan diduga ada pihak lain yang mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu

 

“Hotel dan ruko bisa berdiri di row jalan karena ada IMB, yang keluarkan ijin IMB itu siapa,” kata Yusril.

 

Menurutnya, meskipun BP Batam mengalihfungsikan lahan row jalan menjadi lahan komersil kepada pengusaha, Pemko Batam harusnya bersikap tegas dan tidak mengeluarkan IMBnya, karena rencana pembangunan hotel dan ruko tersebut tidak sesuai RT/RW.

 

“Kalau IMB tidak dikeluarkan, dipastikan hotel dan ruko tidak akan berdiri,” jelasnya.

 

Yusril menuding oknum BPM-PTSP Pemko Batam bermain mata dengan pengusaha terkait IMB.

 

“Dari pantauan kami selama ini, ditemukan berberapa bangunan ruko di row jalan, diantaranya ruko CA milik PT GP di Batam Kota dan Hotel di kawasan Penuin dan Nagoya,” bebernya.

 

Dikatakannya bahwa ada kesan pengusaha dengan mudah memperoleh PL lahan di row jalan dan dibiarkan membangun ruko meskipun belum memiliki IMB, dan parahnya lagi tidak ada pengawasan pihak DPRD Batam.

 

“Anehnya jika dilakukan sidak oleh DPRD dan ditemukan penyimpangan, tetap saja pembangunan ruko dan hotel di row jalan berlanjut.

 

Yusril berharap Pemko Batam memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Saat berita ini diunggah, Ketua Tim Terpadu Pemko Batam Syuzairi belum berhasil di konfirmasi.

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

18 menit ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

7 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

8 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

9 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

10 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

10 jam ago

This website uses cookies.