Wahyu menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian terus dilakukan secara konsisten, profesional dan terukur khususnya terhadap keberadaan WNA di Batam.
“Kantor Imigrasi Batam berkomitem untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedapankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku,”tandasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh penjamin(WNA), pelaku nusaha dan pihak-pihak yang mempekerjakan WNA agar memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Selain itu kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya,”pungkasnya./RD
