Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada 21 Juni 2026 masih menjadi polemik.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kota Batam telah melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak tersebut ke Badan Kehormatan DRPD Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam dan Polresta Barelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, PMII Kota Batam juga telah mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat(RDP) kepada Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin melalui Surat Nomor: 048.PC-XIV.U-09.02.047.A-I.07.2026 tanggal 6 Juli 2026.

“Kami sudah mengajukan permohonan RDP tanggal 6 Juli kemarin, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari DPRD Batam,”ujar Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin kepada SwaraKepri, Sabtu 11 Juli 2026 malam.

Ia menegaskan bahwa permohonan RDP tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan anak, menjaga netralitas dunia pendidikan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Kata dia, melalui RDP tersebut pihaknya berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Kapolresta Barelang.

“Kami juga ingin mengetahui langkah-langkah pemeriksaan, pengawasan, serta penegakan hukum maupun penegakan kode etik yang telah dan akan dilakukan oleh masing-masing instansi terkait,”ucapnya.

RDP juga diharapkan mampu mendorong terbangunnya sinergi antara DPRD Kota Batam, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan hak anak, menjaga netralitas institusi pendidikan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar permohonan RDP

Ia juga menjelaskan Tiga dasar permohohan RDP di DPRD Batam.

Pertama, dugaan keterlibatan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam kegiatan pawai yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar aktivitas pendidikan, sehingga perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan anak.

Keduad, dugaan keterlibatan tenaga pendidik serta adanya mobilisasi peserta didik dan satuan pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang diduga melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kota Batam sehingga perlu dilakukan klarifikasi mengenai mekanisme, dasar kebijakan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!