JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022.
“Kenaikan tunjangan jabatan untuk pranata hubungan masyarakat (pranata humas) ini diharapkan dapat memperkuat transformasi dan peran aktif dalam melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara” sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.
Pada acara workshop “Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik Nasional,” Usman Kasong mengatakan bahwa komunikasi publik memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menyampaikan informasi.
“Dengan komunikasi publik, informasi yang disampaikan oleh pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kesadaran, partisipasi, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan bagi publik dalam pembangunan nasional,” jelasnya, Kamis (24/3).
“Semuanya itu merupakan kondisi ideal yang menjadi tujuan pengelolaan komunikasi publik,” sambungnya.
Perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap bagaimana pengelolaan komunikasi publik.
Perbedaan antara media dengan ruang privat atau ruang publik yang semakin tidak jelas menimbulkan banyak konflik akibat kesalah pahaman.
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.