Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru
BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan tersangka Wu Weijan(pemohon 1) dan Sumarno alias Abi(pemohon 3) dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis(31/12/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Putusan berbeda dijatuhkan terhadap tersangka Tan Bong Long alias Ayong selaku pemohon 2. Dalam putusannya Tiwik menolak permohonan praperadilan Ayong selaku pemilik lahan di pulau galang baru.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah,” ujar Tiwik.
Dalam putusannya Tiwik juga menyatakan segala penetapan yang dilakukan oleh termohon(Bapedalda Batam,red) terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah.
“Memerintahkan termohon(Bapedalda Batam,red) untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selebihnya,” kata Tiwik.
Sebelum menutup persidangan, Tiwik menyampaikan para pihak bisa mengajukan upaya hukum kalau keberatan dengan putusan yang telah dibacakan.
“Kalau keberatan dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujarnya sambil mengetuk palu. (red/rudi)