Categories: HUKRIM

Tiwik Gugurkan Status Tersangka Wu Weijan dan Abi

Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru

BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan tersangka Wu Weijan(pemohon 1) dan Sumarno alias Abi(pemohon 3) dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis(31/12/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

 

Putusan berbeda dijatuhkan terhadap tersangka Tan Bong Long alias Ayong selaku pemohon 2. Dalam putusannya Tiwik menolak permohonan praperadilan Ayong selaku pemilik lahan di pulau galang baru.

 

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah,” ujar Tiwik.

 

Dalam putusannya Tiwik juga menyatakan segala penetapan yang dilakukan oleh termohon(Bapedalda Batam,red) terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah.

 

“Memerintahkan termohon(Bapedalda Batam,red) untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selebihnya,” kata Tiwik.

 

Sebelum menutup persidangan, Tiwik menyampaikan para pihak bisa mengajukan upaya hukum kalau keberatan dengan putusan yang telah dibacakan.

 

“Kalau keberatan dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujarnya sambil mengetuk palu. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.