Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru
BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan tersangka Wu Weijan(pemohon 1) dan Sumarno alias Abi(pemohon 3) dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis(31/12/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Putusan berbeda dijatuhkan terhadap tersangka Tan Bong Long alias Ayong selaku pemohon 2. Dalam putusannya Tiwik menolak permohonan praperadilan Ayong selaku pemilik lahan di pulau galang baru.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah,” ujar Tiwik.
Dalam putusannya Tiwik juga menyatakan segala penetapan yang dilakukan oleh termohon(Bapedalda Batam,red) terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi tidak sah.
“Memerintahkan termohon(Bapedalda Batam,red) untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Wu Weijan dan Sumarno alias Abi. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selebihnya,” kata Tiwik.
Sebelum menutup persidangan, Tiwik menyampaikan para pihak bisa mengajukan upaya hukum kalau keberatan dengan putusan yang telah dibacakan.
“Kalau keberatan dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujarnya sambil mengetuk palu. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.