Palu-Hakim/ist
BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti yang mengabulkan gugatan praperadilan atas terbitnya SP3 kasus tersangka Tjipta Fudjiarta membawa harapan baru bagi Conti Chandra selaku pelapor dan pemohon.
“Keadilan itu masih ada. Prinsipnya masalah ini adalah karena Tjipta tidak bayar,” ujar Conti Chandra kepada swarakepri.com, Jumat(21/8/2015) sore.
Dengan adanya putusan Hakim tersebut, Conti berharap agar hukum benar-benar ditegakkan kepada Tjipta Fudjiarta.
“Hukum harus ditegakkan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Batam,” tegasnya.
Seperti diketahui Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.
Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung. (red/rudi)
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.
View Comments
akhirnya drama persidangan yg mlibatkan oknum penegak hukum batam dan apart penyidik terkuak,cipta memang sudah itikadnya menipu dari awal,iba juga dgn conti ini sdh barangnya dirampas kena jerat pulak, semoga keadilan hukum benar2 tegak dibumi batam
Yakin lah keadilan itu bukan hakim khairul fuad yang menentukan tapi tuhan la yg menentukan ,,yakinla Conti kamu akan bebas ,,banyak yang tidak yakin tjipta bisa menang ,,tapi harus semangat dong lawan kejahatan biar nantinya yg lain akan berani ikut melawan kezoliman aparat setan
hukum tampak mulai berpihak pada yang benar, akhir skandal bcc hotel semakin nyata siapa yang berhak,tjipta takkan bs tenang dimanapun dia berada
wajar aja kalo tjipta jadi tersangka,orang maling.masa sich pembohong kayak tjipta memenangkan perkara,emangnya masih kuat tuch uang tjipta nutupi kebenaran tapi hati nurani di pengadilan masih ada untuk orang yang tertindas bukan karna money.
wkwkwk.....,doa orang terdzolimi terkabul juga jadinya,mampus loe tjipta bentar lagi nginap di penjara karna loe gak pengen hidup enak dan nyaman karna penjara dan derita loe yang loe pilih tjipta.
Perang antar mafia ,,,POLAU VS MEDAN
Kita lihat aja sepertinya mafia medan ko. .kena batunya mafia medan
Ayo ayo....pak polisi ,,hakim tursinah sudah batalkan sp3 .beranikah proses konco kita yg bernama tjipta fudjiarta.jangan sungkem sungkem ama tjipta fujiarta yang nota bane sama dengan perampok
Ayo pak polisi masyarakat kepri lago menunggu keberanian pihak polisi mabes
doa orang teraniaya,conti bs nafas lega.tinggal cipta nikmati karma dipenjara, hakim tursinah msh punya nurani mana yg salah dan disalahkan
sidang2 slanjutnya akan memutuskan apakah pengadilan masih berpihak pada kebenaran,cipta dipenjara apa conti kmbl dpt bcc hotelnya,pembaca swarakepri menanti brita perkembangannya
cipta kebiribirit lari cari perlindungan siapa lg,jeruji sel menantinya,karma yang ditabur akan dituai