rombongan-tki-ilegal-di-pelabuhan-batam-center
BATAM – Staf khusus Kepala BNP2TKI sekaligus Ketua Tim KPK-BNP2TKI Dedi Noor Cahyanto mengatakan, langkah konkrit penindakan TKI Ilegal di Batam masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Kepri dan Peraturan Wali Kota Batam serta infrastruktir fisik.
“Baru Kamis lalu (8/9), Pemprov Kepri, Pemko Batam dan Tanjung Pinang berkunjung ke Nunukan untuk melihat nyata secara fisik layanan kantor yang sudah ada,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Sabtu(10/9/2016).
Dedi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama 1 tahun kedepan untuk bisa menindak TKI ilegal yang masih marak di Batam, Kepualauan Riau.
“Realistis saja, kita butuh waktu 1 tahun untuk membangun semuanya,” jelasnya.
Berita sebelumnya, komitmen bersama KPK dan BNP2TKI dalam program perbaikan tata kelola layanan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) tanggal 31 Agustus 2016 lalu, belum berdampak terhadap aktivitas pemberangkatan TKI Ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Pantauan lapangan, Jumat(9/9/2016) pukul 13.30 WIB siang di lantai 1 pelabuhan, tampak 8 orang yang diduga calon TKI Ilegal asal Lombok duduk di kursi ruang tunggu menunggu diberangkatkan tekong. Satu diantaranya perempuan yang memakai kerudung warna putih dengan balutan celana panjang jeans warna biru.
KSATRIA NARENDRA
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.