BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra, terdakwa kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan,Kamis(23/3/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Sadri, petugas Tahanan Kejari Batam mengaku dimarahi terdakwa yang merupakakan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Dispenda Kepri ini saat mau diborgol menuju ruangan sidang. “Meski ia mengamuk saya tetap memborgolnya sesuai dengan Protap dan untuk menghindari tahanan kabur. Kalau ia kabur nanti saya juga yang disalahkan!,” ujarnya.
Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi,terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Khadafi dalam pembacaan tuntutan.
Khadafi juga mengatakan bahwa barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha Mio BP 5379 FS atas nama Yulian dikembalikan kepada pemiliknya dan satu buah stempel asli bertuliskan an Kapolda Kepri agar dikembalikan ke Polda Kepri.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Jarot dan J Sitorus mengatakan sidang selanjutnya akan digelar hari senin depan tanggal 27 Mei 2013 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(adi)
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.