BATAM – www.swarakepri.com : Nurmansyah Hadi Saputra, terdakwa kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) mengamuk kepada petugas tahanan Kejari Batam karena menolak diborgol saat mau mengikuti persidangan,Kamis(23/3/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Sadri, petugas Tahanan Kejari Batam mengaku dimarahi terdakwa yang merupakakan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Dispenda Kepri ini saat mau diborgol menuju ruangan sidang. “Meski ia mengamuk saya tetap memborgolnya sesuai dengan Protap dan untuk menghindari tahanan kabur. Kalau ia kabur nanti saya juga yang disalahkan!,” ujarnya.
Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi,terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Khadafi dalam pembacaan tuntutan.
Khadafi juga mengatakan bahwa barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha Mio BP 5379 FS atas nama Yulian dikembalikan kepada pemiliknya dan satu buah stempel asli bertuliskan an Kapolda Kepri agar dikembalikan ke Polda Kepri.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Jarot dan J Sitorus mengatakan sidang selanjutnya akan digelar hari senin depan tanggal 27 Mei 2013 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(adi)
Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
This website uses cookies.