BATAM-Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Kepri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota dan DPRD Batam pada Rabu (21/8/2019).
Unjuk rasa yang dilakukan gabungan serikat pekerja ini untuk menolak Revisi UU No.13/2003 yang dinilai merugikan kaum pekerja/buruh.
Sesuai surat edaran, massa buruh terlebih dahulu berkumpul di depan Panbil Industrial Park, depan parkiran lapangan II PT. Cladteck, Simpang Polsek Batuaji, Simpang Taiwan Industrial Park.
“Diperkirakan jumlah massa sekitar 1.000 – 2.000 orang. Alat peraga berula Mobil Komando, Sound System, Spanduk, Bendera,” berikut isi yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Kepri merupakan gabungan dari pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kota Batam yang terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Batuampar dan Mukakuning
b. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP KEP SPSI)
c. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP TI).
Pantauan tim liputan swarakepri.com di lapangan, rombongam massa aksi unjuk rasa sudah tiba di depan kantor Wali Kota Batam.
Editor : Rumbo