BATAM – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (LSM Gebrak) Batam melakukan aksi teatrikal menolak revisi Undang-undang KPK di depan Kantor DRPR Kota Batam, Kamis(19/9/2019) pagi.
Pantauan swarakepri.com dilapangan, puluhan aktivis tersebut membawa spanduk berisi poin-poin tuntutan. Mereka juga melakukan aksi teatrikal bertajuk “KPK Mati”
Ketua LSM Gebrak Batam, Agung Wijaya mengatakan aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas matinya KPK setelah Undang-undang KPK yang baru disahkan.
“Ada banyak pasal-pasal dalam undang-undang(KPK) yang baru yang disahkan itu berpotensi bukan hanya melemahkan, tapi membunuh KPK itu sendiri,”tegasnya.
Menurut Agung, seharusnya Presiden dan DPR memperkuat KPK dan bukan sebaliknya.
“Dengan UU KPK yang baru justru membuat KPK semakin lemah, maka pupuslah sudah harapan kami dari rakyat akan penuntasan kasus korupsi oleh KPK,”jelasnya.
“Kasus-kasus korupsi yang sekarang ditangani KPK masih banyak yang belum selesai, apalagi kedepannya dengan UU yang baru ini, justru kami semakin pesimis KPK akan mampu bekerja lebih baik,”lanjutnya.
Kata Agung, KPK dibentuk untuk menangani kasus korupsi yang luar biasa. Dan untuk kasus yang luar biasa itu dibutuhkan sebuah lembaga yang luar biasa juga kewenangnnya.
“Lama-lama kita akan biasa melihat korupsi itu menjadi bagian dari kebiasaan para oknum pejabat yang gemar korupsi. Itu sangat membuat kami kehilangan harapan,” ucapnya.
Agung berharap dengan didukung gerakan masyarakat mendukung KPK, Presiden berani mengambil keputusan untuk menggugurkan beberapa poin dalam UU KPK.
“Kami menunggu keberanian presiden untuk menggugurkan beberapa poin yang kita anggap mengebiri independensi KPK,”tegasnya.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan