BATAM – Akbar, nasabah Bank Danamon menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak Bank atas adanya kesalahan prosedur dalam tagihan credit protection yang dilakukan oknum telemarketing yang ada.
“Kalau mereka berani bayar saya Rp 1 juta, saya lebih baik bayar mereka Rp 5 juta dihadapan nasabah lainya. Saya bukan mata duitan, tapi cuma tidak suka uang saya dicuri,” ujar Akbar kepada AMOK Group di kantor Bank Danamon Cabang Nagoya, Batam, Jumat(17/6/2016) siang.
Dia mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut ke Bank Indonesia dan selanjutnya akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
“Intinya kasus ini harus terang benderang, dan saya akan meminta BI dan OJK memeriksa dan mengaudit Bank Danamon terkait masalah ini, karena ini ada dugaan penipuan,”jelasnya.
Akbar juga berharap Bank Danamon memberikan sanksi tegas terhadap oknum telemarketing yang melakukan kesalahan prosedur terhadap tagihan credit protection.
Selain itu dia juga meminta agar layanan telemarketing credit protection dihapuskan, karena diduga hanya modus melakukan penipuan.
“Setelah semua itu dilakukan, saya minta mereka meminta maaf di media dan mengembalikan semua uang nasabah yang ikut dalam produk itu,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Danamon Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Eko mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagian telemarketing terkait permasalahan tagihan credit protection yang dialami nasabah bernama Akbar.
“Memang benar ada kesalahan prosedur dalam penawaran produk tersebut oleh telemarketing di pusat,” ujar Eko kepada AMOK Group di kantor Bank Danamon Cabang Nagoya, Jumat(17/6/2016) siang.
Atas kejadian tersebut, pihak Bank Danamon Pusat kata Eko, telah meminta maaf dan memperdengarkan voice recording kepada nasabah yang merasa dirugikan.
“Kantor Pusat tadi sudah bicara dengan nasabah tersebut, dan sudah meminta maaf,”jelasnya.
(red/Jef/tan)