Categories: HUKUM

Udin Pelor Didakwa Pemalsuan Surat, Begini Kata Penasehat Hukum

BATAM – Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.

Penasehat Hukum terdakwa Udin Pelor, Bambang Yulianto mengatakan, dari fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya persoalan lahan Seranggong masih menjadi perdebatan, karena itu masih wewenangnya BP Batam.

“BP Batam seperti disampaikan (saksi di persidangan), bisa saja Seranggong itu dalam pengusulannya ditetapkan oleh Wali Kota dan disetujui sebagai Kampung Tua, maka ada kewajiban BP Batam untuk mengganti PT(perusahaan) yang mendapatkan itu,” ujarnya kepada Swarakepri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/1/2020).

Baca Juga: Sidang Udin Pelor, Begini Kesaksian Pejabat BPN Batam Soal Kampung Seranggong

“Artinya belum selesai. Itu menunjukan bahwa tidak ada tindakan kejahatan disitu terhadap klien saya. Apakah itu penipuan, atau pemalsuan atau penggelapan itu belum ada,” lanjut dia.

Kata dia, terdakwa Udin Pelor mendapatkan hibah dari ahli waris. “Disini klien saya tidak mengetahui apa-apa,” jelasnya.

“Seperti persidangan lalu, dia(terdakwa) dikasih hibah 15 tapak, yang 5 dikuasai dirinya, kemudian yang 10 dipergunakan untuk operasional. karena dia tahu itu lagi diusulkan oleh RKWB kepada Wali Kota,”terangnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.