WONOGIRI – Sunarto, seorang camat di Wonogiri, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah video mesum dirinya dengan perempuan bukan istrinya yang diunggahnya sendiri sebagai status whatsapp.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan camat Karangtengah, Wonogiri itu kini berada di Polda Jateng dan sedang ditangani Direktorat Reskrimum.
“Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Iskandar lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).
Wanita pasangan mesum Sunarto dalam video tersebut saat ini berstatus korban dan 5 saksi sudah diperiksa polisi. Iskandar menyebutkan tersangka melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi. Ancaman pidananya 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan yang bersangkutan kini sudah dipecat dari jabatan Camat. Untuk status ASN dari S masih menunggu proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Joko.
Sumber: Detik.com