JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan semakin banyak.
Hal ini dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, Minggu(7/2/2016) di Jakarta.
Ia menjelaskan, tiga kategori hukuman, yakni hukuman ringan divonis sekitar satu sampai empat tahun, hukuman sedang divonis antara empat sampai 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman berat divonis di atas 10 tahun penjara.
“Pada tahun 2015, dominan hukuman untuk para koruptor masuk kategori ringan. Yaitu sebanyak 401 terdakwa. sedangkan yang masuk kategori sedang hanya ada 56 terdakwa,” ujar Aradila.
Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yang juga semakin rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut, kata Aradila, ironis dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Pada tahun 2014, terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian, pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang,” tandasnya.
Sumber : beritasatu.com
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.