BATAM – Ibu korban Dian Milenia tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan kronologis peristiwa pembuhunan pembunuhan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016) sore.
Ibu korban yang menggunakan kerudung warna hijau tampak berupaya ditenangkan oleh kerabatnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
(RED/JEF/RON)