BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan lima dokter spesialis di Rumah Sakit Awal Bros Batam, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas IIA Barelang siang ini, Jumat(26/9/2014).
Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara Intan kepada SWARAKEPRI.COM lewat sambungan telepon sore ini(Jumat).
“Intan sudah dikembalikan siang tadi ke Rutan. Hasil pemeriksaan 5 dokter spesialis menyatakan kondisi Intan sehat.
Namun demikian Wahyu belum bisa memastikan kapan persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam mengingat sebelumnya Majelis Hakim sudah mengeluarkan pembantaran.
“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Intan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan dokter spesialis. (redaksi)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.