BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan lima dokter spesialis di Rumah Sakit Awal Bros Batam, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas IIA Barelang siang ini, Jumat(26/9/2014).
Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara Intan kepada SWARAKEPRI.COM lewat sambungan telepon sore ini(Jumat).
“Intan sudah dikembalikan siang tadi ke Rutan. Hasil pemeriksaan 5 dokter spesialis menyatakan kondisi Intan sehat.
Namun demikian Wahyu belum bisa memastikan kapan persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam mengingat sebelumnya Majelis Hakim sudah mengeluarkan pembantaran.
“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Intan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan dokter spesialis. (redaksi)
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.