Categories: BATAM

Wako Batam: Peralatan Hingga Area Penyembelihan Kurban Harus Bersih

BATAM – Proses penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H/2020 ini juga harus menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Aturan ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui Surat Edaran nomor 13/Kesra/tahun 2020 tertanggal 3 Juli 2020.

“Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan untuk penerapan jarak fisik. Penyembelihan hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban agar penyelenggara dapat mengatur kepadatan di lokasi,” kata Rudi.

Jarak antar panitia baik di bagian pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging juga harus diatur. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik. Sehingga tidak terjadi kerumunan warga di lokasi pembagian daging.

Selain soal jarak, kebersihan pun menjadi poin penting yang diatur melalui surat edaran tersebut. Baik itu kebersihan petugas, maupun area dan peralatan.

Pengukuran suhu tubuh juga harus dialkukan di pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan. Seluruh panitia wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang, serta sarung tangan selama proses kurban.

Panitia juga mesti diedukasi untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga. Serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau gunakan hand sanitizer.

“Hindari berjabat tangan serta perhatikan etika batuk, bersin, dan meludah. Segera bersihkan diri, mandi, begitu pulang,” pesannya.

Seluruh peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi. Baik itu sebelum maupun setelah selesai proses pekerjaan. Kemudian usahakan satu orang memegang satu alat, sehingga tidak bergantian. Apabila harus menggunakan alat lain, pastikan alat tersebut sudah didisinfeksi sebelum digunakan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.