BATAM – Wali Kota Batam, HM Rudi mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaporkan permasalahan keterlambatan pengesahan APBD 2017 sekaligus mencari solusi akibat keterlambatan tersebut.
“Apa yang kami lakukan harus kami lapor kesana, apalagi belum mencapai kesepakatan,” ujarnya Kamis (05/01/2017) di gedung DPRD kota Batam.
Rudi mengatakan seharusnya APBD sudah harus diketok pada tahun 2016 lalu. Jika sampai akhir Januari masih belum juga selesai tidak menutup kemungkinan Pemko Batam akan meminta kebijakan dari Mendagri.
“Kita minta kebijakan ke Mendagri kalau nanti sampai kesana, tapi saya yakin Januari ini selesai,” katanya lagi.
Menurut Rudi, bulan Januari ini APBD 2017 pemko Batam harus disahkan, dan waktu pengesahannya tinggal menunggu keputusan DPRD kota Batam.
“APBD harus disahkan, saya ulangi harus disahkan. Kapan waktunya ada disini (DPRD kota Batam),” tegasnya.
Dikatakan bahwa kalau APBD Batam 2017 tidak disahkan, akan jadi masalah semua.
“Gaji bayar OK, Listrik bayar OK, Air bayar OK, tapi lain-lainnya. Kalau gaji pegawai oke, tapi gaji honorer ini jadi masalah,” jelasnya.
Rudi mengaku tidak mau disalahkan terkait keterlambatan pembahasan APBD tersebut. Jika memang DPRD menginginkan Pemko untuk mengakomodir program dan kegiatan dari hasil selama reses, maka harus sesuai bahasan dengan yang diajukan Pemko Batam.
“Tidak boleh lari dari yang sudah kita kirim, Karena saya tidak mau disalahkan juga,” jelasnya.
Verdawen Margote