JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“KPK menetapkan BI Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Bambang diduga menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan.
“Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,”jelas Febri.
Akibat perbuatannya itu Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Petugas menyita uang tunai Rp1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.