BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan telah memberhentikan dengan tidak hormat(pecat) dua orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 bulan.
“Surat pemecatannya saya tanda tangani. Kedua PNS tersebut empat bulan lebih tidak masuk kerja,” tegas Dahlan, Senin(12/8/2013) di Batam Center.
Kedua PNS tersebut menurut Dahlan juga tidak mengindahkan teguran yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
Sementara itu terkait identitas kedua PNS yang dipecat tersebut, Dahlan mengaku sengaja tidak disebutkan karena berbeda dengan instansi TNI dan Polri.
“Yang pasti keduanya sudah lama tidak masuk kerja,” ujarnya.
Kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam, Dahlan berharap agar bisa bekerja dengan baik. Ia mengaku peristiwa pemecatan PNS jangan sampai terulang lagi.
“Saya tidak mau menandatangani surat pemecatan yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja
atau lebih.(red/BTD)
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
This website uses cookies.