BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan telah memberhentikan dengan tidak hormat(pecat) dua orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 bulan.
“Surat pemecatannya saya tanda tangani. Kedua PNS tersebut empat bulan lebih tidak masuk kerja,” tegas Dahlan, Senin(12/8/2013) di Batam Center.
Kedua PNS tersebut menurut Dahlan juga tidak mengindahkan teguran yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
Sementara itu terkait identitas kedua PNS yang dipecat tersebut, Dahlan mengaku sengaja tidak disebutkan karena berbeda dengan instansi TNI dan Polri.
“Yang pasti keduanya sudah lama tidak masuk kerja,” ujarnya.
Kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam, Dahlan berharap agar bisa bekerja dengan baik. Ia mengaku peristiwa pemecatan PNS jangan sampai terulang lagi.
“Saya tidak mau menandatangani surat pemecatan yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja
atau lebih.(red/BTD)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.