BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan telah memberhentikan dengan tidak hormat(pecat) dua orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 bulan.
“Surat pemecatannya saya tanda tangani. Kedua PNS tersebut empat bulan lebih tidak masuk kerja,” tegas Dahlan, Senin(12/8/2013) di Batam Center.
Kedua PNS tersebut menurut Dahlan juga tidak mengindahkan teguran yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
Sementara itu terkait identitas kedua PNS yang dipecat tersebut, Dahlan mengaku sengaja tidak disebutkan karena berbeda dengan instansi TNI dan Polri.
“Yang pasti keduanya sudah lama tidak masuk kerja,” ujarnya.
Kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam, Dahlan berharap agar bisa bekerja dengan baik. Ia mengaku peristiwa pemecatan PNS jangan sampai terulang lagi.
“Saya tidak mau menandatangani surat pemecatan yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja
atau lebih.(red/BTD)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) menilai kebijakan Korea Selatan yang…
Area industri seperti pabrik, gudang, warehouse, logistik serta cold storage dipenuhi dengan berbagai jenis bukaan…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan akan mengungkap para pihak…
Memasuki kuartal kedua tahun 2026, volatilitas pasar global menuntut ketangkasan strategi yang belum pernah terjadi…
BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam…
This website uses cookies.