BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan telah memberhentikan dengan tidak hormat(pecat) dua orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 bulan.
“Surat pemecatannya saya tanda tangani. Kedua PNS tersebut empat bulan lebih tidak masuk kerja,” tegas Dahlan, Senin(12/8/2013) di Batam Center.
Kedua PNS tersebut menurut Dahlan juga tidak mengindahkan teguran yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
Sementara itu terkait identitas kedua PNS yang dipecat tersebut, Dahlan mengaku sengaja tidak disebutkan karena berbeda dengan instansi TNI dan Polri.
“Yang pasti keduanya sudah lama tidak masuk kerja,” ujarnya.
Kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam, Dahlan berharap agar bisa bekerja dengan baik. Ia mengaku peristiwa pemecatan PNS jangan sampai terulang lagi.
“Saya tidak mau menandatangani surat pemecatan yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja
atau lebih.(red/BTD)
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.