BATAM – swarakepri.com : Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan telah memberhentikan dengan tidak hormat(pecat) dua orang Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 bulan.
“Surat pemecatannya saya tanda tangani. Kedua PNS tersebut empat bulan lebih tidak masuk kerja,” tegas Dahlan, Senin(12/8/2013) di Batam Center.
Kedua PNS tersebut menurut Dahlan juga tidak mengindahkan teguran yang disampaikan secara lisan dan tulisan.
Sementara itu terkait identitas kedua PNS yang dipecat tersebut, Dahlan mengaku sengaja tidak disebutkan karena berbeda dengan instansi TNI dan Polri.
“Yang pasti keduanya sudah lama tidak masuk kerja,” ujarnya.
Kepada para PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam, Dahlan berharap agar bisa bekerja dengan baik. Ia mengaku peristiwa pemecatan PNS jangan sampai terulang lagi.
“Saya tidak mau menandatangani surat pemecatan yang ketiga kalinya,” tegasnya.
Seperti diketahui dalam pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah(PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja
atau lebih.(red/BTD)
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
This website uses cookies.