BATAM – Seorang warga berinisial YL mengaku telah tertipu oknum calo yang mengurus sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama Batam sekitar satu bulan lalu.
“Kesal bang, sudah berminggu-minggu, baru tadi pagi saya terima formulir pendaftarannya, makanya saya langsung kemari untuk cek,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Senin(5/9/2016) sore.
Dia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada calo yang mengaku pegawai Pengadilan Negeri Batam, tapi selama bermingggu-minggu ditunggu belum ada panggilan sidang.
Ironisnya kata dia, biaya panjar perkara sebesar Rp 536.000 yang tertulis dalam kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) yang diterimanya dari calo tersebut, berbeda jumlahnya setelah dihitung oleh pegawai PA Batam hari ini(Senin).
“Tadi sudah di cek sama petugas ternyata biayanya berbeda,” jelasnya.
Dia mengaku meminta tolong seorang temannya untuk mengurus sidang perceraiannya ke Pengadilan Agama Batam, lantaran sedang berada di Singapura.
“Saya minta tolong sama teman yang bisa mengurus, karena saya sedang di Singapura. Dia bilang biayanya Rp 3 juta,” bebernya.
Atas adanya perbedaan biaya panjar tersebut, dia menduga ada orang dalam di PA Batam yang ikut bermain untuk menerbitkan kwitansi tersebut.
“Tak mungkin ada stempel kalau tidak ada orang dalam bermain,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi tersebut.
Dalam kwitansi 1259/Pdt.G/2016/PA.Batam tanggal 24 Agustus 2016 tersebut, tertulis biaya panjar perkara Rp 536.000 dan dibubuhi stempel lunas dan stampel Pengadilan Agama Batam.
Saat berita ini diunggah, Humas Pengadilan Agama Batam belum berhasil dikonfirmasi.
VERDAWEN MARGOTE