Categories: Karimun

Warga Minta Kontrak Karya PT Karimun Granite Dicabut

Kepmen ESDM Sarat Kejanggalan

KARIMUN – swarakepri.com : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Karimun Granite selama 5 tahun yakni 2013-2018 kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat Karimun, Kepulauan Riau.

Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tersebut dianggap menyalahi aturan dan sangat merugikan bagi masyarakat Karimun. Hal ini dikatakan mantan anggota DPRD Karimun, Zulfikar kepada swarakepri.com, Jumat(16/10/2015) sore.

“Kami minta Pemerintah segera mencabut kontrak karya PT KG karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Karimun. Kalau masih berstatus kontrak karya, daerah tidak mendapat apa-apa dari keberadaan PT KG ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak karya PT KG tersebut bertentangan dengan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Seharusnya izin pertambangan kontrak karya PT KG dialihkan ke izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

“Sampai saat ini daerah tidak pernah menerima hasil dari PT KG,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite disebut alasan atau pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT KG.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap bahwa aktivitas pertambangan PT KG terhenti selama 4 tahun dan 11 bulan yang diakibatkan adanya pemasangan garis polisi oleh Polda Kepri tanggal 6 September 2007 dalam rangka upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Kemudian sampai dicabutnya garis polisi tersebut tanggal 5 Agustus 2011, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa dan/atau menghalangi yang tidak berasal dari kelalaian/kesalahan dari perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menganggap permohonan PT KG untuk mendapatkan penggantian(kompensasi) waktu selama 5 tahun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan cukup alasan bagi pemerinyah untuk memberikan persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite.

Seperti diketahui tahun 2017 lalu, Polda Kepri telah menetapkan Arif Rahman selaku Manager Operasional (GM) PT KG dan beberapa orang top managemen PT KG sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di area hutan lindung Karimun. Arif sendiri bahkan sempat ditahan oleh penyidik saat itu. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

27 menit ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

3 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

4 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

5 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.