Categories: Karimun

Warga Minta Kontrak Karya PT Karimun Granite Dicabut

Kepmen ESDM Sarat Kejanggalan

KARIMUN – swarakepri.com : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Karimun Granite selama 5 tahun yakni 2013-2018 kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat Karimun, Kepulauan Riau.

Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tersebut dianggap menyalahi aturan dan sangat merugikan bagi masyarakat Karimun. Hal ini dikatakan mantan anggota DPRD Karimun, Zulfikar kepada swarakepri.com, Jumat(16/10/2015) sore.

“Kami minta Pemerintah segera mencabut kontrak karya PT KG karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Karimun. Kalau masih berstatus kontrak karya, daerah tidak mendapat apa-apa dari keberadaan PT KG ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak karya PT KG tersebut bertentangan dengan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Seharusnya izin pertambangan kontrak karya PT KG dialihkan ke izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

“Sampai saat ini daerah tidak pernah menerima hasil dari PT KG,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite disebut alasan atau pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT KG.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap bahwa aktivitas pertambangan PT KG terhenti selama 4 tahun dan 11 bulan yang diakibatkan adanya pemasangan garis polisi oleh Polda Kepri tanggal 6 September 2007 dalam rangka upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Kemudian sampai dicabutnya garis polisi tersebut tanggal 5 Agustus 2011, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa dan/atau menghalangi yang tidak berasal dari kelalaian/kesalahan dari perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menganggap permohonan PT KG untuk mendapatkan penggantian(kompensasi) waktu selama 5 tahun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan cukup alasan bagi pemerinyah untuk memberikan persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite.

Seperti diketahui tahun 2017 lalu, Polda Kepri telah menetapkan Arif Rahman selaku Manager Operasional (GM) PT KG dan beberapa orang top managemen PT KG sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di area hutan lindung Karimun. Arif sendiri bahkan sempat ditahan oleh penyidik saat itu. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

10 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

11 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

14 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.