Categories: Karimun

Warga Minta Kontrak Karya PT Karimun Granite Dicabut

Kepmen ESDM Sarat Kejanggalan

KARIMUN – swarakepri.com : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Karimun Granite selama 5 tahun yakni 2013-2018 kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat Karimun, Kepulauan Riau.

Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tersebut dianggap menyalahi aturan dan sangat merugikan bagi masyarakat Karimun. Hal ini dikatakan mantan anggota DPRD Karimun, Zulfikar kepada swarakepri.com, Jumat(16/10/2015) sore.

“Kami minta Pemerintah segera mencabut kontrak karya PT KG karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Karimun. Kalau masih berstatus kontrak karya, daerah tidak mendapat apa-apa dari keberadaan PT KG ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak karya PT KG tersebut bertentangan dengan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Seharusnya izin pertambangan kontrak karya PT KG dialihkan ke izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

“Sampai saat ini daerah tidak pernah menerima hasil dari PT KG,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite disebut alasan atau pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT KG.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap bahwa aktivitas pertambangan PT KG terhenti selama 4 tahun dan 11 bulan yang diakibatkan adanya pemasangan garis polisi oleh Polda Kepri tanggal 6 September 2007 dalam rangka upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Kemudian sampai dicabutnya garis polisi tersebut tanggal 5 Agustus 2011, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa dan/atau menghalangi yang tidak berasal dari kelalaian/kesalahan dari perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menganggap permohonan PT KG untuk mendapatkan penggantian(kompensasi) waktu selama 5 tahun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan cukup alasan bagi pemerinyah untuk memberikan persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite.

Seperti diketahui tahun 2017 lalu, Polda Kepri telah menetapkan Arif Rahman selaku Manager Operasional (GM) PT KG dan beberapa orang top managemen PT KG sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di area hutan lindung Karimun. Arif sendiri bahkan sempat ditahan oleh penyidik saat itu. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.