Categories: Karimun

Warga Minta Kontrak Karya PT Karimun Granite Dicabut

Kepmen ESDM Sarat Kejanggalan

KARIMUN – swarakepri.com : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Karimun Granite selama 5 tahun yakni 2013-2018 kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat Karimun, Kepulauan Riau.

Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tersebut dianggap menyalahi aturan dan sangat merugikan bagi masyarakat Karimun. Hal ini dikatakan mantan anggota DPRD Karimun, Zulfikar kepada swarakepri.com, Jumat(16/10/2015) sore.

“Kami minta Pemerintah segera mencabut kontrak karya PT KG karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Karimun. Kalau masih berstatus kontrak karya, daerah tidak mendapat apa-apa dari keberadaan PT KG ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak karya PT KG tersebut bertentangan dengan pasal 169 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba). Seharusnya izin pertambangan kontrak karya PT KG dialihkan ke izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

“Sampai saat ini daerah tidak pernah menerima hasil dari PT KG,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Kepmen ESDM nomor 989.K/30/DJB/2012 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite disebut alasan atau pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT KG.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap bahwa aktivitas pertambangan PT KG terhenti selama 4 tahun dan 11 bulan yang diakibatkan adanya pemasangan garis polisi oleh Polda Kepri tanggal 6 September 2007 dalam rangka upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Kemudian sampai dicabutnya garis polisi tersebut tanggal 5 Agustus 2011, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa dan/atau menghalangi yang tidak berasal dari kelalaian/kesalahan dari perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menganggap permohonan PT KG untuk mendapatkan penggantian(kompensasi) waktu selama 5 tahun telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan cukup alasan bagi pemerinyah untuk memberikan persetujuan penyesuaian jangka waktu perpanjangan II tahap kegiatan operasi produksi wilayah kontrak karya PT Karimun Granite.

Seperti diketahui tahun 2017 lalu, Polda Kepri telah menetapkan Arif Rahman selaku Manager Operasional (GM) PT KG dan beberapa orang top managemen PT KG sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di area hutan lindung Karimun. Arif sendiri bahkan sempat ditahan oleh penyidik saat itu. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.