Categories: BATAM

Warga Minta Pemko Batam Tegas Terkait Legalitas Kampung Tua Seranggong

BATAM – Warga Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai mengharapkan ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Batam untuk menyelesaikan legalitas Kampung Tua di Kota Batam. Hal ini diutarakan beberapa warga dalam menanggapi statemen Pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) yang membantah klaim warga atas lahan seluas 46 Hektar yang diakui sebagai Kampung Tua.

“Setahu saya, Pak Rudi kan setuju ini dijadikan Kampung Tua, tolong lah diselesaikan kita bingung seperti ini. Jangan sewenang-wenang sama rakyat kecil,” kata Uni, salah seorang warga, Rabu(15/1/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Amiruddin salah satu warga lainnya. Ia mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik karena membantah keberadaan Kampung Tua Seranggon.

Menurut dia, keberadaan Kampung Tua Seranggon sendiri telah diakui oleh Pemerintah Kota Batam, yang terbukti dari dari poin hasil rapat perwakilan warga bersama perusahaan di Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (13/01/2020) lalu.

“Ini kan tinggal nunggu pengesahan saja sebenarnya. Tim legalitas sudah bekerja kabarnya. Dan kemarin Pak Jefridin juga bilang mereka mengakui ini sebagai Kampung Tua dan meminta perusahaan menghibahkan lahan ini,” ujar Amir yang mengaku juga sebagai salah satu ahli waris lahan tersebut.

Dijelaskan Amir, hingga saat ini pihak perusahaan masih melakukan pemasangan pagar pembatas di beberapa titik. Dan beberapa orang menjaga dan mengawasi wilayah yang menjadi sengketa tersebut.

“Memang sejak ricuh kemarin tidak ada lagi orang suruhan perusahaan yang menganggu, tapi aktifitas pemasangan pagar masih tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Kata dia, adanya permintaan warga sebenarnya bukanlah tanpa alasan, mengingat Seranggong adalah salah satu kampung tua dari 37 titik yang didaftarkan langsung oleh Pemko Batam.

Selain itu, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, juga telah melakukan pengukuran wilayah kampung tua pada tahun 2018 lalu.

“Kalau perusahaan bilang sudah punya izin nya sejak tahun 2000 lalu, maka sudah sangat salah sekali karena warga sudah tinggal disini lama sebelum itu. Bahkan sudah ada wilayah pemakaman disini, yang menjadi ciri – ciri kampung tua sesuai persyaratan,” paparnya.

Baca Juga: Perusahaan Tolak Notulen Rapat Pemko dan Warga Bengkong, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kuasa Hukum perusahaan, Kuasa hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB) mengaku keberatan dengan notulen pertemuan Pemerintah Kota Batam dengan warga Bengkong beragendakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Kampung Tua Seranggong yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/1/2020) lalu.

“Faktanya kami tidak pernah menerima undangan pertemuan secara resmi dari pihak Pemerintah Kota Batam, oleh karenanya kami anggap pertemuan tersebut adalah pertemuan informal,”ujar Kuasa Hukum PT APM dan PBB, Amandri dan Tantimin, Selasa(14/1/2020).

Baca Juga: Perusahaan Tolak Hibahkan Lahan di Bengkong untuk Jadi Kampung Tua

Dijelaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut semata-mata karena menghargai dan menghormati Pemerintah Kota Batam.

“Kami keberatan dengan notulen hasil rapat tertulis yang dikirimkan oleh Bapak Yusfa Hendri melalui Whatsapp, karena notulen tersebut tidak pernah ditandatangani pihak yang hadir, dan tidak pernah kami sepakati dan tandatangani. Dengan demikian kami anggap tidak berlaku sebagai hasil pertemuan,”tegasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.