Categories: BATAM

Warga Minta PT Prima Makmur Batam Hentikan Pungutan

BATAM – Polemik jual beli lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam (PT PMB) terus berlanjut.

Warga pembeli lahan dari PT PMB ini meminta Komisi I DPRD Batam untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Andre, salah satu perwakilan masyarakat, mengeluhkan masih ada pungutan yang diminta PT Prima Makmur Batam kepada konsumen.

Padahal legalitas lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam di atas kawasan hutan lindung masih belum jelas.

“Rekomendasi RDP (yang sebelumnya dilaksanakan pada 24 September 2019) sudah jelas, tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan, kalau tidak dibayar muncul SP 1,” kata Andre dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batam, pada Rabu (6/11/2010), di Kantor DPRD Batam.

Andre juga meminta kejelasan PT Prima Makmur Batam apakah status lahan kavling yang berada di atas kawasan hutan lindung bisa dialihkan menjadi kawasan permukiman.

“Apabila tidak (dilegalisasikan), kembalikan dana 100 persen dan kerugian kami baik materi dan immaterial,” pungkasnya.

Sementara dalam RDP, diketahui bahwa perusahaan memungut biaya kepada konsumen yang membeli kavling rumah sebesar Rp 35 juta dan Rp 40 juta untuk kavling ruko.

“Kita minta dibuat SKB (surat keputusan bersama). Intinya tidak ada pungutan ke konsumen yang ditandatangani semua stakeholder instansi terkait, termasuk Lurah dan Camat,” katanya.

Direktur PT PMB Ramauda Umar mengatakan bakal mengganti kerugian masyarakat. Ia meminta waktu 3 tahun untuk menyelesaikan legalitas lahan di Kavling tersebut.

“Kami mampu mengurus legalitasnya. Kami minta waktu 3 tahun. Kami akan menggantikan kerugian masyarakat. Itu komitmen kita,” ungkap ptia yang akrab dipanggil Ayang ini.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein menegaskan siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya siap mengawal apa permasalahan ini,” katanya.

Komisi I DPRD Batam berjanji menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait agar permasalahan legalitas lahan Kavling bisa diselesaikan.

 

 

 

Penulis : Siska

Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.