“Sampai hari ini, masyarakat masih menunggu dalam waktu satu bulan ke depan untuk masalah ini bisa diselesaikan dan segera ada keputusan,” jelasnya.
Gerisman Ahmad mengatakan, kawasan Pantai yang dikelolanya itu dulunya bernama Kampung Kelad yang sudah berdiri di tahun 1953. Sementara, kawasan pantai yang dikelolanya itu sudah berdiri semenjak tahun 2000.
Terpisah, terkait dua Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Kepri atas permasalahan lahan di Pulau Rempang tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa saat ini tim penyidik secara profesional tengah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman dan meminta keterangan semua pihak terkait terhadap permasalahan yang dihadapi, agar semakin terangnya atas LP Kasus yang ditangani.
“Tim Penyidik gabungan baik Ditkrimum dan Ditkrimsus semua pihak dimintai Keterangan, baik internal & eksternal,” ujarnya SwaraKepri melalui pesan WhatsApps, Sabtu 12 Agustus 2023./Shafix
Pingback: Tinjau Rencana Pengembangan Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kita Cari Solusi Terbaik – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Menteri Bahlil Pastikan Warga Rempang yang Punya Legalitas Lahan Mendapatkan Haknya – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Warga Rempang-Galang Hadang Tim Terpadu di Tanjung Kertang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang – SWARAKEPRI.COM