Categories: POLITIK

Warga Teluk Tering Mengaku Diancam, Dewan Minta Penggusuran Dihentikan

BATAM – Puluhan warga Kampung Ruli Politekik,RT 02/RW XI, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota mengaku diancam beberapa preman suruhan pengembang untuk melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

 

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi I DPRD Batam, Kamis (1/9/2016) siang.

 

“Masyarakat sudah resah, karena kemarin itu sudah ada penggusuran, yang menggusur itu preman-preman,” ujar Erni, perwakilan warga.

 

Dia mengatakan akibat ulah segelintir preman tersebut, anak dan isteri mereka menjadi tidak nyaman, bahkan para suami menjadi tidak fokus bekerja.

 

“Memang kami orang miskin dan dipandang sebelah mata, tapi kami berharap pihak pengusaha melakukan cara yang baik,”jelasnya.

 

Dia berharap pihak pegembang melakukan sosialisasi kepada warga sebelum adanya kejelasan soal penggusuran.

“Kami ini bersedia digusur, tapi harus dengan cara resmi, kami ini manusia bukan binatang dan diancam-ancam,” tegasnya.

 

Ketua RT 02 Sapril mengaku resah dengan adanya penggusuran tanpa adanya koordinasi ke perangkat daerah setempat. Dia mengaku tidak akan bertanggung jawab jika para warga melakukan tindakan sendiri.

 

“Saya berharap pihak pengembang berkoordinasi ke perangkat daerah setempat, agar warga tidak ada salah paham dengan mereka. Warga selalu menduga kami telah mendapat sesuatu dari pihak penggusur,” ujarnya.

 

Besly, perwakilan BP Batam mengaku sangat senang dengan adanya keluhan para warga tersebut, karena saat ini sudah banyak perubahan BP Batam.

 

“Kami senang ada keluhan seperti ini, kami masih baru, maka dari itu kami harus mengecek kembali terkait lahan tersebut. Kami akan sampaikan masukan dari para warga dan intansi terkait dalam rapat ini kepada pimpinan agar tercipta solusi yang baik,” jelasnya.

 

Setelah mendengarkan keluhan dari warga dan pihak terkait, Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratimura di dampingi Eky Kurniawan, Harmidi Umar Husain dan Sukaryo menghasilkan.

 

Komisi I menegaskan agar pengembang PT Uni Jaya melakukan sosialisasi kepada warga terkait lahan tersebut dan melakukan musyawarah dengan melibatkan pemerintah setempat.

 

“Aktivitas penggusuran dihentikan sementara, meminta tim terpadu Pemko Batam untuk pro aktif dan mendata warga, sehingga solusi yang terbaik dapat diterima masing-masing pihak,”kata Nyanyang.

 

Nyanyang juga menegaskan bahwa PL lahan tersebut belum tentu milik pengembang, sebelum adanya bukti surat legalitas yang ditunjukkan oleh pengembang.

 

“Menegaskan kepada seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.