BATAM – Yayasan Embun Pelangi Kota Batam Menggelar Sosialisasi terkait pelibatan publik dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Ruang Balai Kartika, Bandung Resto, Simpang Kara, Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa (25/7/2017).
Kegitan ini dihadiri oleh utusan dari Kecamatan Batam Kota dan Sekupang beserta utusan dari 13 Kelurahan dan unsur masyarakat.
Ketua Pembina Yayasan Embun Pelangi Efrizal mengungkapkan kegiatan ini merupakan kerja sama antara pihak yayasan dan Kemendikbud dalam mensosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Publik dan perwakilan Pemerintah.
“Kami dipercayakan oleh Kemendikbud dalam serangkainan Sosialisasi kegiatan terkait tindak perdagangan orang dan untuk kegiatan kali ini kami memilih 2 tempat di Batam yang rentan dalam perdagangan orang yaitu Sekupang dan Batam Kota karena daerah tersebut, banyak remaja, tenaga kerja, tempat hiburan malam, tempat penampungan TKI, dan Pelabuhan sehingga rentan untuk dilakukan Perdagangan Orang,” terangnya.
Menurutnya Banyak Indikasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam di antara eksploitasi anak dan seksual yang menurutnya butuh pencegahan.
“Batam termasuk daerah transit, banyak orang luar datang ke sini karena berbatasan dengan negara lain, hiburan dan kasus tindak pidana sudah mulai banyak, sehingga butuh pencegahan dan penindakan. Yayasan kami juga menangani korban, dan setiap korban butuh penanganan karena mereka merasa bersalah dan pasrah saat menjadi Korban,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan pencegahan, penagan, dan penindakan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah maupun masyarakat luas.
“Undang-undang nomor 21 tahun 2007 harus disosialisakikan ke masyarakat, agar kita semua dapat memahami baik pencegahan, penanganan dan penindakan,” harapnya.
Kasubdit Pendidikan Orang Tua Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Palupi Raraswati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik melalui Kepala Desa agar masyarakat memahami lebih luas terkait pencegahan Tindak Pidana Perdaganga Orang.
“Kemendikbud dalam hal tindak pidana perdagangan orang ingin mensosialisasikan lebih luas lagi kepada Kepala Desa ataupun Kelurahan, banyak masyarakat ataupun orang tua terindikasi TPPO dan kita berupaya menyadarkan pelaku dan melakukan pencegahan perdagangan orang tersebut dan dibutuhkan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Dia Menambakhan pihak Kelurahan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dengan bebagai cara, diantaranya dengan mesosialisaikan pencegaha perdagangan orang dalam kegiatan kegiatan lain.
“Kita dapat melakukan sosialisasi melalui rapat di Kelurahan, perkumpulan Ibu PKK, Majelis Taklim, melalui Pertemuan Panguyuban dan lain-lain, masyarakat harus diberi kesadaran bahwa ini tidak bisa dikerjakan sendiri- sendiri,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Patam, Kecamatan Sekupang, Indra Jaya menambahkan, aksi nyata sangat diperlukan dari pemerintah dan penegak hukum dalam menangani TPPO.
“Sosialisasi sudah sering dilakukan, namum pada kenyataannya aksi belum terlihat, kita menyampaikan ke masyarakat juga masih hanya sebatas teori, tentu harus ada yang menjalankan aturan,” tutupnya.
Penulis : Tatang Hidayat
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.