BATAM – Yayasan Embun Pelangi Kota Batam Menggelar Sosialisasi terkait pelibatan publik dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Ruang Balai Kartika, Bandung Resto, Simpang Kara, Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa (25/7/2017).
Kegitan ini dihadiri oleh utusan dari Kecamatan Batam Kota dan Sekupang beserta utusan dari 13 Kelurahan dan unsur masyarakat.
Ketua Pembina Yayasan Embun Pelangi Efrizal mengungkapkan kegiatan ini merupakan kerja sama antara pihak yayasan dan Kemendikbud dalam mensosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Publik dan perwakilan Pemerintah.
“Kami dipercayakan oleh Kemendikbud dalam serangkainan Sosialisasi kegiatan terkait tindak perdagangan orang dan untuk kegiatan kali ini kami memilih 2 tempat di Batam yang rentan dalam perdagangan orang yaitu Sekupang dan Batam Kota karena daerah tersebut, banyak remaja, tenaga kerja, tempat hiburan malam, tempat penampungan TKI, dan Pelabuhan sehingga rentan untuk dilakukan Perdagangan Orang,” terangnya.
Menurutnya Banyak Indikasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam di antara eksploitasi anak dan seksual yang menurutnya butuh pencegahan.
“Batam termasuk daerah transit, banyak orang luar datang ke sini karena berbatasan dengan negara lain, hiburan dan kasus tindak pidana sudah mulai banyak, sehingga butuh pencegahan dan penindakan. Yayasan kami juga menangani korban, dan setiap korban butuh penanganan karena mereka merasa bersalah dan pasrah saat menjadi Korban,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan pencegahan, penagan, dan penindakan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah maupun masyarakat luas.
“Undang-undang nomor 21 tahun 2007 harus disosialisakikan ke masyarakat, agar kita semua dapat memahami baik pencegahan, penanganan dan penindakan,” harapnya.
Kasubdit Pendidikan Orang Tua Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Palupi Raraswati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik melalui Kepala Desa agar masyarakat memahami lebih luas terkait pencegahan Tindak Pidana Perdaganga Orang.
“Kemendikbud dalam hal tindak pidana perdagangan orang ingin mensosialisasikan lebih luas lagi kepada Kepala Desa ataupun Kelurahan, banyak masyarakat ataupun orang tua terindikasi TPPO dan kita berupaya menyadarkan pelaku dan melakukan pencegahan perdagangan orang tersebut dan dibutuhkan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Dia Menambakhan pihak Kelurahan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dengan bebagai cara, diantaranya dengan mesosialisaikan pencegaha perdagangan orang dalam kegiatan kegiatan lain.
“Kita dapat melakukan sosialisasi melalui rapat di Kelurahan, perkumpulan Ibu PKK, Majelis Taklim, melalui Pertemuan Panguyuban dan lain-lain, masyarakat harus diberi kesadaran bahwa ini tidak bisa dikerjakan sendiri- sendiri,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Patam, Kecamatan Sekupang, Indra Jaya menambahkan, aksi nyata sangat diperlukan dari pemerintah dan penegak hukum dalam menangani TPPO.
“Sosialisasi sudah sering dilakukan, namum pada kenyataannya aksi belum terlihat, kita menyampaikan ke masyarakat juga masih hanya sebatas teori, tentu harus ada yang menjalankan aturan,” tutupnya.
Penulis : Tatang Hidayat
Editor : Roni Rumahorbo
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.