Tim Penertiban telah Dibentuk
KARIMUN – swarakepri.com : Kabag Humas Pemkab Karimun, M Yosli menegaskan rumah liar yang berdii diatas ruang terbuka hijau di Karimun akan segera ditertibkan.
“Tim penertiban sudah dibentuk yang diketuai oleh Asisten I Pemkab Karimun, Raja Usman dan telah ada SK Bupati atas tim ini. Dalam waktu dekat ini lah kita akan tertibkan,” ujar Yosli, Senin (9/2/2015).
Ia mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya akan melayangkan surat kepada sang pemilik bangunan untuk segera merubuhkan sendiri atau mengamankan. Setelahnya jika tidak juga ditanggapi maka tim akan mengambil tindakan dengan melakukan penertiban di beberapa titik RTH yang ada di Karimun.
Untuk itu Yosli juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan tidak mendirikan bangunan diatas lahan RTH yang telah ditetapkan pemerintah.
“Plang larangan kan sudah kita pasang sebetulnya, artinya masyarakat pun sudah harus paham kalai di lokasi RTH itu dilarang mendirikan bangunan. Jadi tolong lah kerjasamanya dan jangan sampai nanti kita tertibkan, yang rugi kan masyarakat juga,” imbuhnya.
Pantauan dilapangan, disekitar depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik yang berlokasi di Paya Manggis dan di Kampung Harapan telah banyak bangunan liar tanpa izin. Padahal plang RTH dan larangan mendirikan bangunan telah dipasang pemerintah sudah sejak lama.
Bahkan pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB beberapa warga terlihat tengah membersihkan satu petak lahan yang tak begitu luas ditumbuhi rerumputan dan pohon pisang. Diduga lokasi yang dibersihkan itu akan didirikan bangunan liar, padahal persis sekitar 30 meter disampingnya ada plang larangan mendirikan bangunan.
Kondisi ini terus menjamur karena memasng sampai saat ini tak kunjung ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terkait larangan mendirikan bangunan di lokasi RTH.(Red/HK)
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.