BATAM – Zulfikar Rusli, terdakwakasus narkotika jenis sabu seberat 126 gram divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Terdakwa Zulvikar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.