BATAM – Zulfikar Rusli, terdakwakasus narkotika jenis sabu seberat 126 gram divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Terdakwa Zulvikar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.