BATAM – Zulfikar Rusli, terdakwakasus narkotika jenis sabu seberat 126 gram divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Terdakwa Zulvikar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.