KARIMUN – Sebanyak 84 Sekretaris Desa dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karimun dibekali pemahaman tentang pengelolaan administrasi pemerintahan desa melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/9). Tujuannya, agar regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik di daerah itu.
Kegiatan selama 3 hari itu dibuka pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Karimun Muhammad Tang. Menurut dia, ada 4 hal yang menjadi sasaran dalam kegiatan itu diantaranya bagaimana mengatur administrasi, pengelolaan keuangan, mengatur pengelolaan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mencermati isu-isu aktual yang terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini, dapat kita lihat kalau tingkat kritis masyarakat Karimun sudah sangat tinggi. Tetapi kadang-kadang, ibarat pepatah mengatakan, tungau di seberang lautan itu jelas kelihatan, sementara gajah di pelupuk mata tak nampak,” ungkap Tang.
Kata Tang, ada kecenderungan yang menjadi sasaran kritik dan sasaran tembak adalah aparatur yang berada diujung tombak, yakni perangkat desa dan BPD. Jika semua aparatur sudah mampu menguasai keempat sasaran itu, maka Insya Allah tidak akan ada masalah di lapangan.
“Apalagi, bapak-bapak sekalian yang bertugas sebagai sekretaris. Peran sekretaris itu amat menentukan dalam memajukan suatu desa. Untuk itulah, ikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Dengarkan semua yang disampaikan narasumber dalam kegiatan ini. Karena itu, bisa menjadi pedoman bagi bapak dan ibu semua,” jelas Tang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karimun Dwi Yandri Kurniawan mengatakan, tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa bagi Sekdes dan BPD di Karimun, agar regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik di Karimun.
“Sekretaris merupakan ujung tombak dalam pengelolaan administrasi di desa. Dia yang selalu memberikan masukan kepada kepala desa. Karena, dia selalu berada di kantor. Apapun bentuk surat menyurat di kantor merupakan tugas seorang sekretaris. Kami juga tak mau kepala desa asal teken meneken surat,” jelas Yandri.
Menurut mantan Camat Meral ini, berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Peraturan Daerah no 05 tahun 2015 tentang Desa disebutkan, sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
“Sekretaris Desa merupakan perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai Sekdes, tugas utamanya adalah mengatur dan mengurus administrasi keuangan dan urusan kesekretariatan dalam wadah struktur organisasi pemerintahan desa,” pungkasnya.
(RED/SK)