5,6 Kg Sabu dan 880 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

BATAM – BNN Provinsi Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir, pada Kamis (28/2/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengungkap barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 4 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Provinsi Kepri yang terjadi selama periode 20 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019.

Pada kasus  pertama, telah dilakukan penangkapan 2 orang tersangka oleh petugas Avsec beserta Bea dan Cukai karena berusaha menyelundupkan Sabu, pada 20 Januari 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

“Petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI  karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 gram yang disimpan didalam sepasang sandal. Kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu,” jelas Bubung saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri.

Kemudian pada 23 Januari 2019, petugas Avsec beserta Bea dan Cukai kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan dilakukan karena Yang bersangkutan diduga memiliki Ekstasi sebanyak 970 butir. 

Pada pengungkapan kasus ketiga, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal S (34 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI serta seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 gram. “Penangkapan dilakukan di depan pulau Putri, Kota Batam,” kata Bubung.

Berikutnya dalam kasus keempat, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap 1 orang laki-laki berinisial F (28 Thn), pada 2 Februari 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga memiliki Sabu seberat bruto 163 gram.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang belum dimusnahkan, yakni sejumlah total 405,24 gram Sabu dan 90 butir Ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.