BATAM – BNN Provinsi Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir, pada Kamis (28/2/2019).
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengungkap barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 4 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Provinsi Kepri yang terjadi selama periode 20 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019.
Pada kasus pertama, telah dilakukan penangkapan 2 orang tersangka oleh petugas Avsec beserta Bea dan Cukai karena berusaha menyelundupkan Sabu, pada 20 Januari 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 gram yang disimpan didalam sepasang sandal. Kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu,” jelas Bubung saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri.
Kemudian pada 23 Januari 2019, petugas Avsec beserta Bea dan Cukai kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan dilakukan karena Yang bersangkutan diduga memiliki Ekstasi sebanyak 970 butir.
Pada pengungkapan kasus ketiga, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal S (34 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI serta seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 gram. “Penangkapan dilakukan di depan pulau Putri, Kota Batam,” kata Bubung.
Berikutnya dalam kasus keempat, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap 1 orang laki-laki berinisial F (28 Thn), pada 2 Februari 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga memiliki Sabu seberat bruto 163 gram.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang belum dimusnahkan, yakni sejumlah total 405,24 gram Sabu dan 90 butir Ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.