5,6 Kg Sabu dan 880 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

BATAM – BNN Provinsi Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir, pada Kamis (28/2/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengungkap barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 4 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Provinsi Kepri yang terjadi selama periode 20 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019.

Pada kasus  pertama, telah dilakukan penangkapan 2 orang tersangka oleh petugas Avsec beserta Bea dan Cukai karena berusaha menyelundupkan Sabu, pada 20 Januari 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

“Petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI  karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 gram yang disimpan didalam sepasang sandal. Kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu,” jelas Bubung saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri.

Kemudian pada 23 Januari 2019, petugas Avsec beserta Bea dan Cukai kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan dilakukan karena Yang bersangkutan diduga memiliki Ekstasi sebanyak 970 butir. 

Pada pengungkapan kasus ketiga, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal S (34 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI serta seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 gram. “Penangkapan dilakukan di depan pulau Putri, Kota Batam,” kata Bubung.

Berikutnya dalam kasus keempat, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap 1 orang laki-laki berinisial F (28 Thn), pada 2 Februari 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga memiliki Sabu seberat bruto 163 gram.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang belum dimusnahkan, yakni sejumlah total 405,24 gram Sabu dan 90 butir Ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.