5,6 Kg Sabu dan 880 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

BATAM – BNN Provinsi Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir, pada Kamis (28/2/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengungkap barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 4 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Provinsi Kepri yang terjadi selama periode 20 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019.

Pada kasus  pertama, telah dilakukan penangkapan 2 orang tersangka oleh petugas Avsec beserta Bea dan Cukai karena berusaha menyelundupkan Sabu, pada 20 Januari 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

“Petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI  karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 gram yang disimpan didalam sepasang sandal. Kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu,” jelas Bubung saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri.

Kemudian pada 23 Januari 2019, petugas Avsec beserta Bea dan Cukai kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan dilakukan karena Yang bersangkutan diduga memiliki Ekstasi sebanyak 970 butir. 

Pada pengungkapan kasus ketiga, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal S (34 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI serta seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 gram. “Penangkapan dilakukan di depan pulau Putri, Kota Batam,” kata Bubung.

Berikutnya dalam kasus keempat, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap 1 orang laki-laki berinisial F (28 Thn), pada 2 Februari 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga memiliki Sabu seberat bruto 163 gram.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang belum dimusnahkan, yakni sejumlah total 405,24 gram Sabu dan 90 butir Ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.