98 Sudah Direekspor, 796 Kontainer Limbah B3 Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

98 Sudah Direekspor, 796 Kontainer Limbah B3 Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam

Ratusan Limbah Elektronik asal Amerika Serikat Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam./Foto: KLH

BATAM – Kantor Pelayanan Umum(KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat sebanyak 98 Kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar. 20 kontainer lainnya sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi kepada SwaraKepri, Selasa, 7 April 2026 siang.

“Sampai dengan 7 April yang sudah reekspor 98 container, dan yang sudah mendapatkan SPPB 20 container,”ujarnya.

Setiawan juga mengatakan bahwa sampai saat ini sebanyak 796 kontainer limbah B3 Elektronik milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries masih berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

“Masih ada sebanyak 796 kontainer,”tandasnya.

Ketika disinggung apakah ada target waktu untuk reekspor seluruh kontainer limbah B3 elektronik tersebut, Setiawan mengatakan hal tersebut tergantung Badan Pengusahaan(BP) Batam.

“BC tergabung dalam Satgas Penanganan Limbah yang diketuai BP, sehingga terkait ini kami tergantung BP Batam,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan tiga perusahaan importir yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang saat ini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.

Perintah Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!