Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM – NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Batam berkaitan dengan pengungkapan di beberapa wilayah Indonesia sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang.

“Sebetulnya kejahatan ini ada kaitannya dengan (penindakan) yang telah kami lakukan dengan Ditjen Imigrasi sebelumnya di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor dan Sukabumi, dan hari ini ada di Batam,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa fenomena ini telah menunjukkan adanya pola pergeseran atau bubaran dari Kamboja, Myamnar, Laos, Vietnam, dan akhirnya menyebar juga ke Indoensia sebagai destinasi baru.

“Indikasi bahwa jaringan ini memiliki kaitan itu nyata. Bahwa Indonesia saat ini sedang kemasukan scamer(pelaku scam) bubaran dari Kamboja. Itu terbukti sekarang, dan kaitan-kaitannya sudah mengarah kesana,”ujarnya.

@swarakepritv Detik-detik Penangkapan 210 TKA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. "Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan,"ujarnya saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang. Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. "Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,"tegasnya. #batam #imigrasi #scamtrading ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Kata dia, saat pengungkapan di Surabaya dan Denpasar, para pelaku scam sudah membuat Mockup(representasi visual), seperti Bank of Cina, seragam Kepolisian Cina, Kantor Polisi Cina, Kantor Polisi Jepang.

“Seragam Polisi Jepang itu sudah kami temukan. Indikasi itu menguat, namun di Batam belum sampai mereka bisa rangkai, belum sampai mereka bisa dirikan, belum sampai mereka bisa bangun,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa NCB-Interpol Indonesia bersama jajaran penyidik Ditjen Imigrasi serta Satuan kewilayahan akan bersinergi untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

“Kami interpol membantu memberikan data. Kami juga akan bekerja sama dengan NCB interpol Negara asal WNA itu berasal. Untuk WNA yang berasal dari Vietnam, kami akan berkoordinasi dengan NCB- Interpol Hanoi. NCB Interpol Indonesia akan berkoordinasi mendatangkan anggota Kepolsian Interpol Hanoi untuk melakukan penyidikan terbatas,”terangnya.

Brigjen Untung juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek pidana yang dilakukan oleh para WNA yang dimankan tersebut di Indonesia, apakah ada korban dari warga Indonesia atau tidak.

“Kami akan bekerja keras untuk melawan tindak pidana trans nasional, maupun tindak pidana internasional, termasuk online scam, untuk membyuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi para pelaku kejahatan dan praktek kejahatan siber di Indonesia,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!