BATAM – Kapten Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Batam usai hukumannya dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon. Kasasi didaftarkan pada Senin 18 Mei 2026.
Kuasa Hukum Hasiholan dan Leo Chandra dari MNL Law Firm, Benhauser Manik menilai bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi belum berhasil memutuskan perkara tersebut dengan cermat.
“Di putusan Pengadilan Negeri Batam, Hasiholan dan Leo adalah perantara, namun ditingkat banding terjadi perbedaan kepada Hasiholan dan Leo yakni menjadi penerima. Ini menjadi kontra, oleh karena itu kami melakukan kasasi. Melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, kami harus melakukan upaya kasasi. Dan hari ini(senin) kami sudah mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 18 Mei 2026.
Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi belum cermat karena di dalam memori banding disampaikan bahwa bahwa Hasiholan dan Leo Candra tidak mengetahui bahwa kargo Kapal Tanker MT Sea Dragon yang diangkut adalah narkotika.
“Itu menjadi bukti yang paling sahih, bahwa kru tidak mengetahui sampai kepada BNN melakukan pemeriksaan di Tanjunguncang,”ujarnya.
Benhauser juga menyoroti soal aktor intelektual dalam kasus ini yang belum belum didapatkan yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias .Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen dan masih Daftar Pencarian Orang(DPO).
“Dari keterangan nahkoda, Jacky Tan yang memberkan perintah kepada Weerapat untuk memberikan lintang bujur, jadi nahkoda ini hanya sebagai pelaksana tugas. Bukan serta merta karena sudah didapatkan hamper dua ton muatan diatas kapal Sea Dragon sehingga persoalan ini menjadi dilimpahkan kepada nahkoda dan kawan-kawan,”tegasnya.
@swarakepritv Jeritan Hati Isteri Kapten Kapal Sea Dragon Usai Pembacaan Vonis di PN Batam Sondang Siallagan, isteri Kapten Hasiholan Samosir meluapkan jeritanya hatinya usai mendengarkan vonis penjara seumur hidup terhadap suaminya di kasus sabu 1,9 ton pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 9 Maret 2026. #batam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
“Dalam penegakan hukum tidak seperti itu, mens rea disini belum terpenuhi secara faktanya. Aktor intektelektualnya belum didapatkan, nahkoda tidak tahu bahwa muatannya narkoba, terkecuali setelah ada pemeriksaan dari BNN,”lanjut Benhauser.
Kuasa Hukum Optimis di Kasasi
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis melanjutkan kasus ini ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kenapa kita sangat optimis untuk terus melanjutkan ini ke tingkat kasasi? kami masih mencari rangkaian yang belum bisa dibuktikan oleh Majelis Hakim secara utuh,”tegasnya.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan bukan hanya berdasarkan keyakinan Hakim, namun harus berdasarkan fakta.
“Dalam fakta persidangan, pada pledoi nahkoda mengaku tidak mengetahui muatan tersebut, yang dia ketahui adalah emas dan uang yang juga diterangkan dalam BAP. Ini diabaikan oleh Hakim, jadi cukup disayangkan. Kami melihat ini patut untuk digali lagi untuk memastikan bahwa mereka adalah korban,”jelasnya.
