Majelis Hakim Tolak Gugatan Taw Kining dengan Dissenting Opinion – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Majelis Hakim Tolak Gugatan Taw Kining dengan Dissenting Opinion

Sidang Kasus Gugatan Perdata CV Prima

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan dari Taw Kining selaku penggugat dalam perkara perdata kepemilikan saham CV Prima melawan Patrick Pangestu(tergugat), pada persidangan yang digelar hari ini,Kamis(4/7/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pantauan media ini di persidangan, Tiga orang Majelis Hakim sempat berbeda pendapat mengenai putusan. Ketua Majelis Hakim, Merrywati berpendapat bahwa gugatan Taw Kining dikabulkan sebagian, sementara 2 orang Majelis Hakim lainnya yakni Cahyono dan Budiman Sitorus berpendapat gugatan Taw Kining ditolak seluruhnya.

Setelah melakukan musyawarah, Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan perkara gugatan perdata CV Prima dengan Dissenting Opinion(putusan melalui voting Majelis Hakim) yakni menolak seluruh gugatan dari penggugat.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat,” ujar Merrywati saat pembacaan putusan yang dituangkan dalam Surat Putusan Nomor 82/Pdt.G/2012/PN BTM.

Atas putusan tersebut Taw Kining(penggugat) yang saat persidangan tidak didampingi kuasa hukum langsung mengatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Sementara itu Patrick Pangestu(tergugat) yang tidak hadir saat persidangan ketika dikonfirmasi swarakepri melalui sambungan telepon mengatakan menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun ia tetap mengaku kecewa dengan lambatnya pembacaan putusan perkara oleh Majelis Hakim.

“Kita hargai putusan Majelis Hakim. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk melaporkan kejanggalan pada perkara ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya dari balik telepon.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top